sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praperadilan, saksi ahli Polri nilai Pasal 93 kuat disangkakan ke Rizieq

Polri sebut penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab sudah sesuai ketentuan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 08 Jan 2021 15:48 WIB
Praperadilan, saksi ahli Polri nilai Pasal 93 kuat disangkakan ke Rizieq

Eva Achjani Zulfa, saksi ahli pidana Polri menilai Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kuat disangkakan ke Muhammad Rizieq Shihab. Eva menjelaskan, penggunaan pasal tersebut sudah tepat karena adanya Keputusan Presiden Tahun 2020.

Dalam konteks pasal kekarantinaan, jelas dia, dapat diberlakukan apabila kondisi kesehatan dinyatakan darurat.

"Sekarang kondisi kedaruratan kesehatan sebetulnya sudah terjadi, mengacu Kepres Tahun 2020," ucap Eva dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Dia menambahkan, berdasarkan pasal tersebut, dalam kondisi darurat kesehatan, masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kemudian, tidak boleh melakukan tindakan seperti penghasutan yang memicu adanya pelanggaran terhadap ketetapan aturan yang ada.

Senada disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki bahwa tidak ada kekeliruan terhadap sangkaan pasal yang diberikan.

"Dari ahli pun tadi sudah menjelaskan seperti itu bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Hengki usai persidangan PN Jaksel.

Untuk diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara kerumunan dan penghasutan.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penetapan tersangka tidak tepat, karena dalam acara pernikahan di Petamburan hanya mengundang 17 orang.

Sponsored

Sementara, tim kuasa hukum Polri menyatakan menolak atas pengajuan praperadilan tersebut. Polri juga menolak permintaan dikeluarkannya Habib Rizieq Shihab dari tahanan. Bahkan menolak permohonan pengehentian perkara atau SP3, serta meminta pemohon membayar biaya perkara yang diajukan.

Berita Lainnya
×
tekid