sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anak Menpora ikut nikmati duit 'ngopi' dari Sekjen KONI

Hamidy disebut memberikan duit saat tak sengaja bertemu aspri Menpora di Plaza Senayan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 04 Jul 2019 21:37 WIB
Anak Menpora ikut nikmati duit 'ngopi' dari Sekjen KONI

Nama dua anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/7). 

Nama kedua anak tersebut diucapkan oleh asisten pribadi (aspri) Nahrawi, Miftahul Ulum. Menurut Ulum, dua anak Menpora turut menikmati duit 'ngopi' dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. 

"Saya pernah menerima uang, Yang Mulia. Tapi, hanya meminta uang kopi senilai Rp2 juta kepada Pak Hamidy," kata Ulum. 

Menurut Ulum, uang itu diberikan saat ia tidak sengaja bertemu dengan Hamidy di Plaza Senayan, Jakarta. Ketika itu, Ulum mengaku sedang jalan-jalan dengan kedua anak Nahrawi, yaitu Ifak dan Diki.

Ulum mengatakan, uang sebesar Rp2 juta itu kemudian dibagikan kepada kedua anak Nahrawi. Namun, ia tak memberitahu perihal pemberian Hamidy itu kepada sang Menteri. "Saya anggap itu pribadi saja. Pak Menteri tidak perlu tahulah," katanya.

Nama kedua anak Nahrawi sempat berusaha disembunyikan Ulum dalam persidangan. Awalnya, ia mengatakan pergi ke Plaza Senayan bersama temannya. Keterangan pun kembali berubah saat ia menyebut ia ditemani adiknya.

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi kepada Nahrawi apakah kedua nama yang disebut Ulum itu betul-betul anaknya. Nahrawi yang sama-sama hadir bersama Ulum sebagai saksi itu pun membenarkan kedua nama tersebut. 

Namun demikian, Naharawi mengaku baru mengetahui perihal pertemuan Ulum dengan Hamidy, "Benar. Tapi saya baru tahu pertemuan itu," kata Nahrawi.

Sponsored

Saat ditanyai JPU apakah Ulum hanya pernah menerima uang lagi dari Hamidy, Ulum menjawab hanya menerima sekali. Namun, saat JPU hendak membacakan kembali berita acara perkara (BAP), Ulum kemudian mengakui bahwa tak sekali menerima uang dari Hamidy. 

Menurut Ulum, ia pun pernah menerima uang dari Hamidy saat ia hendak berlibur ke Yogyakarta. "Setahu saya dia kasih Rp15 juta. Satu lagi, saya pernah juga mengajukan bantuan pribadi sebagai manajer Menpora FC. Pernah ditransfer waktu itu Rp30 juta. Sudah saya katakan di persidangan yang lalu, Pak," ujar dia. 

Ulum dan Nahrawi bersaksi untuk tiga terdakwa kasus suap hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp11,5 miliar, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis Ending Fuad Hamidy bersalah dalam kasus tersebut. Dia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Berita Lainnya
×
tekid