sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi kunci AKBP AR hadir, sidang etik Polri anak DPR berlanjut

Nurul menyampaikan, kehadiran Arif Rahman menggenapi jumlah saksi yang dihadirkan menjadi enam orang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 26 Sep 2022 16:16 WIB
Saksi kunci AKBP AR hadir, sidang etik Polri anak DPR berlanjut

Saksi kunci AKBP Arif Rahman kini hadir dalam sidang etik Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Sidang etik ini terkait kasus pembunuhan Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, Arif hadir dalam persidangan pada pukul 11.00 WIB. Sidang terhadap Arsyad itu dilakukan kembali karena sempat tertunda lantaran Arif Rahman sakit.

“Hari ini beliau tadi sekitar jam 11 sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (26/9).

Nurul menyebut, kehadiran Arif tidak berlangsung lama. Rasa sakit yang dideritanya muncul kembali menyebabkan kondisinya tidak stabil. Alhasil, Arif mengundurkan diri dari ruang sidang dan agenda persidangan berlanjut tanpa Arif Rahman.

“Pada saat dimulainya sidang beliau hadir tetapi di tengah perjalanan kondisi beliau tidak stabil sehingga tidak bisa meneruskan sidang hari ini,” ujar Nurul.

Nurul menyampaikan, kehadiran Arif Rahman menggenapi jumlah saksi yang dihadirkan menjadi enam orang. Mereka adalah AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, Briptu RM, dan AKBP AR sendiri.

“ Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RM,” ucap Nurul.

Sebelumnya, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) akan melanjutkan sidang etik kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Arsyad sendiri adalah  anak dari Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. “Untuk sementara masih terjadwal (sidang lanjutan). Direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB,” ujar Nurul saat dihubungi Bisnis, Senin (26/9).

Sponsored

"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien," ucap Kadiv Humas Polri Dedi, Jumat (16/9).

Sementara, Arif Rahman juga masuk dalam daftar tersangka penghalangan penyidikan kasus tersebut. Ia masuk daftar itu bersama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid