sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi sebut Emirsyah Satar dapat fasilitas menginap dari bos PT MRA

Biaya penginapan Emirsyah di hotel Soetikno Soedarjo itu ditanggung PT Mugi Rekso Abadi atau PT MRA, yang juga dimiliki Soetikno.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Feb 2020 21:01 WIB
Saksi sebut Emirsyah Satar dapat fasilitas menginap dari bos PT MRA

Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar disebut pernah menerima fasilitas menginap gratis di Bulgari Resort Bali. Biaya penginapan Emirsyah di hotel Soetikno Soedarjo itu ditanggung PT Mugi Rekso Abadi atau PT MRA, yang juga dimiliki Soetikno.

Hal tersebut diungkap mantan Sekretaris General Manager Bulgari Resort Bali Ni Made Merylia E, yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.

"Saudara mengatakan 'pada 5-7 September 2012 pemesanan kamar atas nama Ermisyah Satar dengan status check out, yang melakukan pemesanan PT MRA tapi untuk pembayaran berdasarkan data yang kami miliki, kepada siapa dibayarkan, masih harus dikonfirmasi kembali', apa benar keterangan saudara?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/2).

"Ya berdasarkan data di sistem opera hotel," jawab Ni Made yang bersaksi untuk Emirsyah dan Soetikno.

Emirsyah dan Soetikno didakwa dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia, yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang, JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ni Made terkait dengan menginapnya Emirsyah di Bulgari Resort Hotel milik Soetikno.

"Apa benar beberapa pejabat Garuda termasuk Pak Emirsyah menginap di sana?" tanya jaksa Lie.

Ni Made mengaku masih bekerja di back office saat kejadian tersebut. Pemesanan kamar pun tidak dilakukan melalui dirinya.

Sponsored

Namun saat pemeriksaan di KPK, Ni Made mengaku diminta untuk membuka data bersama director of finance dengan sistem opera. Dari situ, Ni Made mengetahui data pemesanan hotel di tanggal yang ditanyakan jaksa. 

Menurut Ni Made pada tanggal tersebut ada sejumlah pemesanan kamar di hotel Bulgari Resort. Namun sejumlah pemesanan dibatalkan.

"Pada 25-27 Februari 2011 berdasarkan data ada pemesananan kamar untuk Paramita Soedarjo, Hadinoto Soedigno, Deval, Hemawan Pujo Adi, Mcgray dan Emirsyah Satar tapi kemudian pemesanan itu dibatalkan?" tanya jaksa Lie.

"Betul berdasarkan sistem," jawab Ni Made.

Hadinoto Soedigno adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada 8-10 Juni 2011 pemesanan kamar atas nama Soetikno Soedarjo, Emirsyah, Agus Wahyudo, Nick Deval, John H William, tapi berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah dan Agus yang stay di hotel Bulgari sedangkan John H William dan Nick Deval statusnya cancel sedangkan Hadinoto Soedigno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi, tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lie.

"Ya itu berdasarkan data yang ada," jawab Ni Made.

"Pada 15-18 Juni 2011 ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out artinya nama tersebut jadi menginap pemesanan atas nama PT Moegi Rekso Abadi (MRA) dan tagihan ke MRA?" tanya jaksa Lie.

"Betul berdasarkan sistem," jawab Ni Made.

"Pada 26-29 Oktober 2011 ada pemesanan kamar Emirsyah Satar tapi statusnya cancel?" tanya jaksa Lie.

"Betul," jawab Ni Made.

Emirsyah Satar bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahyudo didakwa menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar, US$884.200, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap berasal dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo, serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong, dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

Berita Lainnya
×
tekid