sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi sebut Menag Lukman ngotot Haris jadi kakanwil

Pencalonan Haris sempat ditentang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 03 Jul 2019 20:26 WIB
Saksi sebut Menag Lukman ngotot Haris jadi kakanwil

Staf ahli bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) Menteri Agama (Menag) Jenedjri M Gaffar, mengaku pernah dimintai saran oleh Menag Lukman Hakim Syaefuddin terkait pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Menurut Jenedjri, Lukman bersikeras untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil meskipun pencalonannya ditentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Melalui surat pada 27 Februari 2019 bernomor B-601/KASN/2/2019 yang ditujukan ke Kemenag, KASN sempat meminta agar Haris tidak diloloskan. 

"Saat itu, kami mohon meminta waktu pada Pak Menteri untuk mempelajari surat tersebut. Karena beliau di awal meminta pendapat kami terhadap legal opinion surat tersebut," kata Jenedjri saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap pengisian jabatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengonfirmasi komunikasi via telepon antara Jenedjri dengan Menteri Lukman pada 1 Maret. Menurut JPU, dalam komunikasi itu, Lukman bersikeras untuk mengangkat terdakwa Haris Hasanuddin.

Namun, Jenedjri menepisnya. Saat berbicara via telepon, menurut Jenedjri, ia mengabarkan hasil kajian timnya atas surat KASN tertanggal 27 Februari tersebut. Dari hasil kajian, menurut Jenedjri, Haris memenuhi persyaratan untuk lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. 

Namun, Haris perlu memenuhi syarat tambahan yakni sasaran kinerja pegawai (SKP). "Dengan itu, Sekjen Kemenag selaku ketua pansel perlu sampaikan permohonan yang memohon agar KASN dapat melakukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi dalam surat Ketua KASN," jelasnya.

JPU kemudian menanyakan respons Menteri Lukman ihwal laporan kajian Jenedjri. Saat itu, Lukman langsung berusaha untuk meminta SKP Haris. "Oh, Anda butuhkan SKP saudara Haris. Saya enggak punya. Kalau gitu, saya hubungi Haris. Saya mikir kok untuk dapatkan SKP itu menteri yang minta," ujar Jenedjri.
 
Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menag Lukman senilai Rp325 juta. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Lukman Hakim menerima Rp70 juta dalam dua tahap, sedangkan Rommy menerima Rp255 juta.

Selain Haris, Muhamad Muafaq Wirahadi juga didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. Duit suap diduga diberikan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag. 

Sponsored

Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid