sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ungkap aliran fee bansos, KPK: Akan ditindaklanjuti

Ali menyampaikan, keterangan yang bersangkutan akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Mar 2021 12:48 WIB
Saksi ungkap aliran fee bansos, KPK: Akan ditindaklanjuti

Sejumlah pihak disebut menerima aliran duit dari kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Hal itu, terungkap dalam persidangan terdakwa penyuap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU (jaksa penuntut umum) akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Keterangan saksi yang dimaksud adalah "nyanyian" dari pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso. Dia yang berstatus tersangka dalam kasus pengadaan bansos diketahui juga menjadi saksi untuk terdakwa Ardian dan Harry.

Ali menyampaikan, keterangan yang bersangkutan akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan. "Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," jelasnya.

Dalam persidangan, Senin (8/3), diduga adanya pemberian Rp1 miliar untuk oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disampaikan Matheus saat jadi saksi, tapi dia tak menegaskan siapa pihak BPK yang kecipratan. Matheus menyebut, juga ada aliran duit buat sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (kemensos) hingga bayar artis Cita Citata yang diundang dalam acara Kemensos.

Dalam kasus ini, Matheus bersama koleganya sesama PPK, Adi Wahyono, dan mantan Mensos Juliari, perkaranya masih dalam proses penyidikan. Sementara Ardian didakwa menyuap tiga orang itu sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian diterka terkait penunjukkan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sedangkan Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Sponsored

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terduga penerima, Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid