sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ungkap kejanggalan penyelidikan kasus Brigadir J

Termasuk juga adanya laporan mengenai CCTV yang rusak di lokasi kejadian

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 02 Des 2022 06:28 WIB
Saksi ungkap kejanggalan penyelidikan kasus Brigadir J

Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Agus Saripul Hidayat  hadir sebagai saksi, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Agus mengatakan, ada tiga kejanggalan dalam penyelidikan kasus tersebut. Kejanggalan itu diketahui dari tanggal 8 Juli yang dikenal sebagai hari pembunuhan, hingga 12 Juli sebagai waktu peristiwa penembakan diketahui.

"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," kata Agus, Kamis (1/12).

Kedua, kata Agus, pada tanggal 11 maraknya penolakan jenazah dari keluarga Brigadir J di Jambi. Saat itu, Hendra Kurniawan enggan membuka peti jenazah.

Sementara, yang ketiga, adanya temuan dari timsus terkait proyektil yang hilang dan arah tembakan di Rumah Duren Tiga yang tidak sesuai.

"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," ujar Agus.

Termasuk juga adanya laporan mengenai CCTV yang rusak di lokasi kejadian. Padahal, usai dicek oleh Timsus, CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga masih berfungsi normal.

"Berikutnya dari laporan laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," jelasnya.

Sponsored

Sebagai informasi, bersama Radite Hernawa, Agus adalah dua orang anggota polisi yang diminta datang oleh pihak Hendra Kurniawan. Keduanya diminta hadir secara paksa karena sempat mangkir tiga kali dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat kedua saksi selalu mengabaikan panggilan tersebut, ungkap kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, jalannya persidangan menjadi tidak efektif. Pangkalnya, sering ditunda dan tidak sesuai jargon penanganan hukum yang digelorakan.

"Saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry kepada majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/11).

Alasan lainnya, lanjut Henry, kedua personel Divpropam Polri merupakan saksi faktual. Dengan demikian, keduanya dianggap dapat membuat kasus kian terang.

"Kami sudah baca BAP-nya (berita acara pemeriksaan), saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa," ujarnya.

Namun demikian, menurut Henry, dalam BAP, kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli. Sebab, jawabannya berupa pendapat apakah perbuatan Hendra Kurniawan merupakan pelanggaran atau tidak. 

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah. Ini enggak boleh. Ini keterangannya [seperti]sebagai ahli atau apa," ucap Henry.

Berita Lainnya
×
tekid