sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temukan kesalahan sistem perlintasan Harun Masiku, tim Yasonna: Menteri tak bohong

Kesalahan sistem akibat kesalahan konfigurasi URL membuat data di Bandara Soekarno-Hatta terlambat sampai di server Ditjen Imigrasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Feb 2020 15:44 WIB
Temukan kesalahan sistem perlintasan Harun Masiku, tim Yasonna: Menteri tak bohong

Tim gabungan pemeriksa perlintasan Harun Masiku mengungkap kesalahan sistem yang menyebabkan pihak imigrasi terlambat menerima data perlintasan tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu. 

Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim Polri, serta Badan Siber dan Sandi Negara, menuding pihak vendor pengadaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian alias SIMKIM, telah lalai dalam menjalankan tugas.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo, Syofian Kurniawan, menerangkan keterlambatan itu terjadi karena adanya kesalahan konfigurasi uniform resource locator atau URL, saat melakukan peningkatan sistem.

Peningkatan sistem dari SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 dilakukan pada 23 Desember 2019. Hal ini membuat data perlintasan pada komputer di konter Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta, telat mengirim data ke server Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC (personal computer) konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Syofian, dalam konfrensi pers di Gedung AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dia mengklaim, keterlambatan pengiriman data itu tidak hanya terjadi pada 7 Januari 2019, saat Harun Masiku kembali ke Indonesia. Hal yang sama terjadi sejak 23 Desember 2019. Hal ini baru diketahui saat Ditjen Imigrasi melakukan perbaikan URL pada 10 Januari 2020.

Kendati adanya kesalahan dari pihak vendor, Syofian mengaku belum berencana untuk memberikan sanksi. Pasalnya, pemberian sanksi itu bukan menjadi kewenangannya. "Itu menjadi ranah dari Pak Menteri," ucap dia.

Namun, Syofian mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan sistem terkait sinkronisasi data.

Sponsored

Temuan tersebut membuat tim yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 31 Januari 2020, menyimpulkan Yasonna tak berbohong soal keberadaan Harun Masiku.

"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya. Bersumber dari data SIMKIM Ditjen Imigrasi, bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

Harun merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Dia diduga menyuap Wahyu ratusan juta agar ditetapkan sebagai anggota dewan melalui pergantian antarwaktu dari daerah pemilihan Sumatra Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Harun berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 dan 9 Januari 2020. Hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Saat itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengklaim Harun bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 6 Januari 2020. Belakangan, beredar rekaman kamera pengawas Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan Harun kembali tiba di Indonesia keesokan harinya. 

Namun pihak Imigrasi baru mengumumkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 22 Januari 2020. Sebelum itu, Yasonna dan pihak Imigrasi menyebut Harun masih berada di luar negeri dan belum kembali memasuki wilayah Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid