sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK imbau Samin Tan tidak mangkir

KPK memanggil bos BLEM dengan statusnya sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 07 Okt 2019 12:01 WIB
KPK imbau Samin Tan tidak mangkir

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Samin akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Senin (7/10).

Sebelumnya, KPK mengingatkan kepada Samin Tan untuk menghadiri pemeriksaan tersebut. Samin sering mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.

Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut. Kemudian, Eni berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sponsored

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid