sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi bagi kaum Covidiot

Harus bikin jera, tapi tak boleh memberatkan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Sabtu, 04 Apr 2020 13:20 WIB
Sanksi bagi kaum Covidiot

Rumah Iyan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat mendadak riuh, Kamis (26/3) malam. Di rumah itu, Iyan dan tiga orang sohibnya berkumpul untuk main gim online bareng-bareng. Senda gurau dan gelak tawa tak henti-hentinya terdengar hingga larut malam. 

Dianggap terlalu lama berkerumun, seorang warga berinisiatif menyambangi rumah tersebut. Menyinggung imbauan physical distancing yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19, warga itu meminta Iyan dan rekan-rekannya membubarkan diri. 

Meski berulang kali diperingatkan, Iyan dan rekan-rekannya tak juga bergeming. Olis, salah satu rekan Iyan, malah nyolot. "Corona mah enggak mempan buat anak muda. Orang tua tuh baru rawan kena," ujar Olis. 

Mendengar pernyataan Olis, warga tersebut kontan berang. "Ya, mungkin lu enggak mati kalau kena. Tapi, emak-bapak lu di rumah, emang enggak risiko kena? Mikir deh," balas dia. 

Tak mau urusan kian panjang, Iyan dan sobat-sobatnya akhirnya mengalah. Namun, alih-alih membubarkan diri, mereka malah pindah tongkrongan yang tak jauh dari rumah Iyan. 

Di jagat maya, Iyan dan rekan-rekannya bisa dikategorikan sebagai kaum Covidiot. Itu sebutan bagi orang-orang yang mengabaikan peringatan terkait kesehatan dan keamanan di tengah pandemi Coronavirus atau Covid-19. 

Menurut kamus urban (urban dictionary), Covidiot ialah gabungan dari kata Covid-19 dan idiot. Terminologi itu juga dipakai untuk menyebut kelompok orang yang sengaja menumpuk barang kebutuhan pokok di tengah wabah Covid-19 tanpa memperhatikan kebutuhan orang lain. 

 

Sponsored

Label merendahkan itu digaungkan di jagat maya sebagai bentuk sanksi sosial bagi orang-orang yang meremehkan bahaya Covid-19. Terlebih, studi tebaru mengindikasikan Covid-19 terus bermutasi dan membuka kemungkinan transmisi melalui udara. 

Di Indonesia, orang-orang seperti Iyan dan ketiga rekannya itu ternyata tak sedikit. Menurut catatan Polri, dua pekan setelah Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 pada Sabtu (21/3), sudah ada lebih dari 7.000 kerumunan yang dibubarkan personel Polri di lapangan. 

Perkumpulan massa yang dapat dibubarkan polisi, semisal seminar, sarasehan, festival, pasar malam, pameran, dan resepsi pernikahan. Kepolisian juga membubarkan kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, dan pawai yang dihadiri banyak orang. Sejauh ini, pembubaran dilakukan lewat dialog dan imbauan. 

Kepada Alinea.id, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, polisi tak bisa lagi bersikap lunak dalam membubarkan kerumunan. Menurut dia, butuh upaya paksa untuk warga yang bandel. "Silakan polisi bubarkan kerumunan. Kalau perlu gebah (gertak) saja," ucapnya.

Meski begitu, Adrianus tidak menyarankan agar para pelanggar imbauan physical distancing ditahan. Menurut dia, sanksi denda sudah cukup. "Orang yang tidak taat polisi, lalu diminta KTP-nya atau ATM-nya. Polisi langsung men-tap dengan alat EDC dan e-money langsung terdebit," ujar dia. 

Polisi merazia warung internet (warnet) di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (23/3). /Foto Antara

Mengapa masih banyak warga membandel?

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Lilik Kurniawan mengaku pemerintah kini tengah dihadapkan situasi yang dilematis. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang merinci sanksi tegas bagi mereka yang melanggar imbauan physical distancing

"Konsekuensinya, (sanksi itu) harus bersamaan (dilaksanakan). Soalnya ada daerah lain yang melakukan aktivitas dan ada daerah lain yang di rumah aja. Ya, percuma. Ini perkara yang sulit," ujarnya kepada Alinea.id, Sabtu (28/3).

Menurut Lilik, ada dua faktor yang membuat pemerintah masih ragu dalam menetapkan sanksi bagi masyarakat yang membandel. Pertama, sosialisasi bahaya Covid-19 belum menyentuh semua lapisan masyarakat dan minimnya informasi valid terkait pandemi itu. 

Kedua, belum ada jaminan bagi pekerja harian untuk tetap berada di rumah selama status darurat Covid-19. "Kalau mereka dipaksa di rumah dan tidak ada kepastian, mereka enggak bisa makan. Di situlah pertentangannya," ucapnya.

Kendati demikian, Lilik mengaku pihaknya terus berupaya meramu sanksi yang tepat bagi masyarakat yang tak kooperatif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun, keputusan akhir terkait itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Semua bergantung dari Presiden. Apakah mungkin ada keputusan yang berbeda dalam menyikapi berjalannya physical distancing? Sudah efektif atau perlu kebijakan baru?" kata dia. 

Jokowi sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (PP PSBB). PP itu diteken Jokowi pada 31 Maret. Namun, belum ada poin-poin tegas yang merinci soal sanksi. 

Aturan teperinci kini tengah digodok Kementerian Kesehatan. Selagi menunggu aturan baru, Lilik meminta agar publik disiplin mematuhi imbauan pemerintah. "Tidak keluar rumah dulu selama dua minggu, misalnya. Itu saja sudah membantu," kata dia. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sebenarnya dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk menindak masyarakat yang tak kooperatif. Apalagi, PSBB merupakan terminologi yang dicuplik dari UU tersebut. 

"Pembatasan sosial (berskala besar) merupakan bagian dari unsur pengertian karantina. Utamanya, dalam Pasal 93 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap penyelanggaraan karantina bisa diancam satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," jelas dia. 

Kendaraan taktis Polres Kudus menyemprotkan cairan disinfektan di jalan utama kota Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/3). /Foto Antara

Sanksi harus tegas, tapi tak memberatkan 

Guru Besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir sepakat kepolisian menindak tegas warga yang berkerumun dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 yang telah disusun pemerintah. 

"Kalau dilihat, ini suatu pelanggaran yang kelihatannya kecil sekali. Tapi, sebenarnya dampaknya luar biasa di saat seperti ini. Sebab,  bisa mengakibatkan kematian bagi orang lain," ujarnya kepada Alinea.id, pekan lalu. 

Namun demikian, ia tak setuju bila para pelanggar diberi denda seperti yang ditetapkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, saat ini perekonomian masyarakat pun tengah terpukul karena merebaknya wabah Covid-19. 

"Sanksi denda dipenjara atau pun sanksi ringan yang harus masuk penjara, ini enggak (bisa dipakai) modelnya hari ini. Sebab, orang sudah susah, ditambah susah. Jadi, nanti malah menimbulkan ketidakpercayaan pada aparat penegak hukum," ucapnya.

Ia mengusulkan agar para pembangkang disiram air sebagaimana polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang menyalahi aturan.  "Peringatkan terlebih dahulu. Kalau enggak, bisa semprot saja pakai air. Kalau orang disemprot pakai air, dia kan pasti akan ganti baju pulang ke rumah," kata dia. 

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Lebih jauh, Mudzakir juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah seirama dalam menangani pandemi. Menurut dia, rantai penyebaran Covid-19 hanya bisa diputus jika semua pemangku kepentingan bersinergi dan karantina wilayah dijalankan. 

"Padahal, karantina wilayah itu mendesak. Saya kira, inisiatif Pemda Tegal itu bagus. Dia karantina wilayahnya untuk melindungi warganya. Jadi, bagaimana mau memberi sanksi kepada masyarakat yang berkerumun, bila belum ada keputusan yang jelas," kata dia. 

Senada, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara berpendapat sebaiknya warga yang masih nekat berkerumun di tengah ancaman wabah ditindak menggunakan pidana ringan. 

Menurut dia, sanksi yang tertera dalam UU Kekarantinaan Kesehatan belum bisa diaplikasikan. Pasalnya, pemerintah hingga kini belum juga menetapkan secara tegas status pandemi Covid-19. 

"Paradigma hukuman kita yang selalu ingin memenjarakan orang. Penjara overcapacity dan ini membahayakan karena potensi penyebaran virus menjadi lebih tinggi," ucapnya.

Ia menyarankan agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terus mengedukasi publik mengenai bahaya Covid-19 serta ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar. "Agar physical distancing ini efektif," imbuh dia. 

Berita Lainnya
×
tekid