sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi menunggu ASN yang nekat mudik Lebaran

Pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk ASN yang tetap mudik.

Indah Nawang Wulan
Indah Nawang Wulan Kamis, 06 Mei 2021 22:53 WIB
Sanksi menunggu ASN yang nekat mudik Lebaran

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Masa Pandemi Covid-19, berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi untuk para pelanggarnya. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," katanya dalam webinar, Kamis (6/5).

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, jika masyarakat bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan mudik, akan langsung mendapat sanksi.

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujarnya.

Sanksi terberat tidak hanya bagi mereka melanggar regulasi peniadaan mudik, namun juga bagi pelanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Oleh karena itu, sambungnya, jika terjadi pelanggaran operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

Menurutnya, kendaraan umum seperti bus yang sudah dipasang stiker, termasuk travel dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi. “Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” katanya.

Sponsored

Pergerakan moda transportasi udara, laut dan kereta api mengalami peningkatan selama 3 hari terakhir, sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diberlakukan. "Peningkatan tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15%" kata Adita.

Berita Lainnya
×
tekid