sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi tak bermasker di Jakarta sementara berupa teguran

Hukuman lain, kerja sosial ataupun denda, diterapkan usai pembagian masker selesai.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 12 Mei 2020 18:47 WIB
Sanksi tak bermasker di Jakarta sementara berupa teguran

Pelaksanaan sanksi bagi pelanggar tak bermasker di Jakarta dilakukan usai 20 juta penutup mulut dan hidung selesai. Hukuman tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda diberlakukan," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (12/5).

Apabila sebelum beres, sanksinya berupa peringatan. "Bentuknya peringatan tertulis," ucapnya.

Hingga kini, ungkap dia, proses pembagian masker hampir selesai dilakukan. Ditargetkan rampung pa akhir pekan ini atau awal minggu depan.

"Di setiap kelurahan juga kami sediakan masker. Jadi, kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke sana untuk minta," jelasnya.

Sedangkan pelaksanaan hukuman lain, klaim Anies, sudah ada yang dijalankan. Namun, belum sampai penindakan tegas.

"Semuanya dalam sanksi itu. Ada namanya peringatan. Semuanya ada. Itu sudah dijalankan peringatan," ucap Anies.

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020, terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar. Teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar Rp100.000-Rp250.000, misalnya.

Sponsored

Sanksi-sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker di tempat umum. Itu tertuang dalam Pasal 3. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid