sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi terhadap anggota TNI-Polri LGBT dinilai melanggar konstitusi

Hak privasi dan berekspresi telah dijamin konstitusi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 21 Okt 2020 14:57 WIB
Sanksi terhadap anggota TNI-Polri LGBT dinilai melanggar konstitusi

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap pemberian sanksi petinggi TNI-Polri terhadap anggotanya yang masuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai keputusan represif dan diskrimanatif.

"Diskriminasi atau pembedaan perlakuan jelas melanggar hukum dan konstitusi negara, termasuk diskriminasi terhadap LGBT," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Erasmus menegaskan, hak privasi dan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi. Baginya, perlakuan terhadap mereka yang memiliki kelainan orientasi seksual harus sama di hadapan hukum.

Persamaan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

"Maka pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual jelas telah melanggar konstitusi negara. Atas dasar itu, maka segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang," ujarnya.

Untuk itu, ICJR meminta kepada TNI, Polri, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi negara yang juga terikat pada instrumen Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Konstitusi, untuk mengkaji ulang pernyataan-pernyataan menstigma dan diskriminasi kelompok tertentu.

"Kemudian juga menghapuskan semua kebijakan internal yang memberikan stigma pada kelompok minoritas tertentu salah satunya berbasis orientasi seksual. Lebih lanjut menganulir keputusan represif yang diberikan kepada anggota internalnya yang telah atau sedang dalam proses sanksi berbasis atas kebijakan yang diskriminatif," tegas Erasmus.

Sebagai informasi, Polri mengaku telah menindak salah sati anggota yang diduga masuk ke dalam kelompok LGBT. Bahkan, anggota tersebut sudah diberi sanksi omeh Divisi Propam Polri.

Sponsored

Sedangkan TNI, menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terindikasi kelompok LGBT. TNI, sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk LGBT.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid