sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi menanti Setya Novanto karena pelesiran

Setya Novanto terancam tak mendapat pengurangan masa hukuman.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 17 Jun 2019 15:44 WIB
Sanksi menanti Setya Novanto karena pelesiran

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau KTP-el Setya Novanto terancam mendapat sanksi karena pergi ke toko bangunan saat mendapatkan izin berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung, Jawa Barat. Pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Golkar itu tergolong serius.

Kabag Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukuma dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, salah satu sanksi yang berpotensi diterima Novanto adalah tidak menerima pengurangan masa tahanan dalam bentuk remisi. Salah satu indikator penilaian narapidana untuk mendapatkan remisi ialah berkelakuan baik. 

Menurut Ade, pelanggaran yang dilakukan Novanto dengan pergi ke toko bangunan mencerminkan suatu penilaian yang buruk. "Sangat sulit untuk mendapatkan remisi, paling utama adalah justice collaborator-nya," kata Ade di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Dalam perjalanan kasusnya, Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, memang pernah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim lantaran pengajuan JC Setnov tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Ade menegaskan, Ditjen Pemasyarakatan akan menjatuhkan hukuman atas perbuatan Setnov. Salah satu bentuk sanksi terhadap narapidana yang melanggar aturan adalah hukuman kurangan selama enam hari di ruang isolasi.

"Kemudian remisinya juga bisa dicabut atau ditunda, jika pernah mendapatkan. Selain itu, tidak boleh dikunjungi oleh keluarga sementara waktu. Oleh pengacaranya tak bisa dikunjungi sementara waktu, karena sedang menjalani masa hukuman disiplin terkait pelanggaran yang dilakukan," kata Ade menerangkan.

Selain itu, dia melanjutkan, pihaknya juga akan menjatuhkan hukuman kepada dua petugas Ditjen Pemasyarakatan yang mengawal Novanto. Keduanya dianggap lalai menjalankan tugas.

"Petugas pengawalan yang seharusnya melaksanakan tugas melekat, melakukan tugasnya seoptimal mungkin, melekat, pengamanan melekat, namun tak dilakukan di lapangan," ucapnya.

Sponsored

Saat ini pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Novanto dan kedua petugas tersebut. Ade belum dapat mengungkap apa saja yang diperiksa dalam pemeriksaan tersebut.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, pendalaman pelanggarannya membutuhkan waktu. Kami tak bisa sampaikan berapa lama. Nanti hasilnya juga akan kami sampaikan ke publik," ucap dia.

Sebelumnya, terpidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto telah mendapatkan izin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Izin tersebut berlaku sejak Rabu (12/6) hingga Jumat (14/6).

Diduga, Setnov telah melakukan perbuatan pelanggaran izin berobat dengan mengunjungi toko bangunan di daerah Padalarang, Bandung, Jawa Barat.

Berita Lainnya
×
tekid