Saran Artidjo Alkostar perkuat KPK demi memberantas korupsi
Wacana menempatkan KPK dalam UUD 1945 sudah menjadi hukum alam
Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia, Artidjo Alkostar, menyarankan memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Upaya tersebut, kata Artidjo, merupakan upaya memperkuat posisi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Adanya upaya pelemahan KPK sudah banyak ditentang masyarakat. KPK sudah ada di hati masyarakat, sehingga perlu penguatan sebagai lembaga penyidik tindak pidana korupsi (tipikor). Inilah dasar saya," kata Artidjo dalam sebuah seminar di Jakarta pada Selasa, (19/3).
Artidjo menjelaskan, wacana menempatkan KPK dalam UUD 1945 sudah menjadi hukum alam. Alasannya karena saat ini terjadi krisis hak asasi manusia (HAM) dan kasus mega korupsi yang mampu memicu kekacauan atau chaos di masyarakat.
“Kalau terjadi kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi politik yang berat, mestinya harus ada revolusi sosial," ujar Artidjo.
Oleh karena itu, Artidjo mendukung upaya KPK untuk tetap memberantas korupsi yang memiliki pengaruh buruk karena dapat membunuh demokrasi di Indonesia. Artidjo optimistis ke depan Indonesia dapat bebas dari jeratan kanker korupsi. Terlebih, KPK aktif mengadakan sosialisasi antikorupsi ke berbagai wilayah dengan menjangkau beragam kalangan masyarakat.
“KPK juga kan melakukan penyadaran ke mana-mana. Ini kan upaya menanam benih antikorupsi. Mungkin yang akan memetik buahnya adalah anak cucu kita nanti,” kata Artidjo.
Lebih lanjut, Artidjo mengatakan, perlunya seorang figur yang mampu menjadi teladan atau contoh tidak menoleransi atau zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. Seharusnya, kata Artidjo, contoh teladan tersebut ada dalam diri dua kandidat calon presiden baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto.
"Namun, ternyata belum ada komitmen politik dari kedua capres yang fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi. Jadi, saya belum menemukan dua capres yang menonjol dan greget betul dalam upaya memberantas korupsi,” kata Artidjo.
Bahkan dalam debat pemilihan presiden atau Pilpres 2019, misalnya, belum ada kandidat yang fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi.