sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sarmidi Mangunsarkoro, peletak fondasi sistem pendidikan nasional

Sarmidi Mangunsarkoro menjadi Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan di tiga kabinet berbeda.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 27 Des 2019 20:50 WIB
Sarmidi Mangunsarkoro, peletak fondasi sistem pendidikan nasional

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan empat pokok kebijakan pendidikan, dengan nama program Merdeka Belajar. Program itu meliputi ujian sekolah berstandar nasional (USBN), ujian nasional (UN), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.

Sebelum Nadiem, sudah ada 28 Mendikbud yang menjabat sejak Indonesia merdeka. Setiap menteri, mengeluarkan kebijakan sistem pendidikan yang berbeda-beda.

Pada era pemerintahan Soekarno, ada Mendikbud--yang ketika itu bernama Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP dan K)--menjabat di tiga kabinet berbeda. Ia adalah Ki Sarmidi Mangunsarkoro.

Ia menjabat di Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949-20 Desember 1949), Kabinet Susanto (20 Desember 1949-21 Januari 1950), dan Kabinet Halim (21 Januari 1950-6 September 1950).

Bila dihitung, masa jabatannya termasuk singkat. Namun, Sarmidi mendapat beban untuk meletakkan fondasi dan membenahi sistem pendidikan nasional.

Kebijakan Sarmidi

Sarmidi, bukan tokoh pendidikan baru yang lahir pada masa Soekarno. Ia sudah matang di dunia pendidikan sejak masa kolonial.

Menurut Bambang Sularto dalam buku Wage Rudolf Supratman (2012), di dalam Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928, Sarmidi termasuk salah satu tokoh yang naik mimbar menyampaikan pandangannya. Ia menguraikan segi-segi pendidikan dalam kaitannya dengan pendidikan kesadaran kebangsaan dan kesadaran berpolitik.

Sponsored

Pada 1929, ia diangkat menjadi Kepala Sekolah Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Boedi Oetomo di Batavia. Pada 1930, atas restu Ki Hadjar Dewantara, ia mendirikan Perguruan Tamansiswa di Batavia. Sekolah ini adalah penggabungan HIS Boedi Oetomo dan HIS Marsoedi Roekoen.

Lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, terdapat segudang masalah di dunia pendidikan Indonesia. Edi Subkhan dalam tulisannya “Ideologi, Kekuasaan, dan Pengaruhnya pada Arah Sistem Pendidikan Nasional Indonesia (1950-1965)” yang terbit di Journal of Indonesian History volume 7 nomor 1 (2018) menulis, masalah pendidikan pada 1950 meliputi buta huruf, penertiban sekolah-sekolah yang sebelumnya berada di wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS), kurangnya sekolah rakyat, infrastruktur pendidikan yang minim, dan merumuskan undang-undang sistem pendidikan nasional.

Menurut Gusti Asnan, dkk dalam buku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1945-2018 (2018), usai diangkat menjadi Menteri PP dan K, Sarmidi Mangunsarkoro memilih tidak pindah ke rumah dinas di Jakarta. Ia tetap tinggal bersama keluarganya di rumah kuno di Yogyakarta.

Sarmidi Mangunsarkoro ketika masih menjadi Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Foto Mimbar Umum. 18 October 1949/wikimedia.commons.org.

Sarmidi dikenal berprinsip teguh, tak mau bekerja sama dengan Belanda. Ia pernah menolak sumbangan buku dari pemerintah Belanda untuk perpustakaan negara.

“Ia menjawab tegas bahwa pihaknya akan menerima, dengan catatan tanpa ada ikatan. Demikian pun apabila pihak Belanda memerlukan buku-buku dari RI akan diberi juga,” tulis Gusti Asnan, dkk.

Sarmidi mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam membenahi sistem pendidikan nasional. Menurut Chairunisa dalam “Kebijakan Pendidikan di Indonesia pada Masa Menteri Sarmidi Mangunsarkoro (1949-1950)” yang terbit di jurnal Risalah volume 5 nomor 6 (2018), pada 1949 Sarmidi mengeluarkan kebijakan pemberantasan buta huruf dan mengadakan kursus pemberantasan buta huruf lanjutan.

Program itu terus berlanjut sebagai rencana 10 tahun pendidikan masyarakat. Akan tetapi, belum berjalan optimal. Sebab, hasil sensus pada 1971 menunjukkan, sebesar 40% rakyat masih buta huruf.

Chairunisa menulis, berdasarkan keputusan Menteri PP dan K Nomor 426/C pada 17 November 1949, honorarium guru tidak tetap setiap mata pelajaran dinaikkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pengajar.

Sarmidi juga memberi penghargaan terhadap pelajar pejuang revolusi, mendirikan Akademi Seni Rupa Indonesia (ASRI) di Yogyakarta, dan merancang sistem Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sumbangsih Sarmidi yang terpenting adalah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengadjaran di Sekolah atau Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengadjaran (UUPP).

Di dalam Pasal 3 peraturan itu disebutkan, tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Pada Pasal 4 disebutkan, pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia.

Menurut Edi Subkhan, produk hukum itu dirumuskan bersama antara Kementerian PP dan K RIS dan Republik Indonesia pada 30 Juni 1950. RIS menunjuk Johannes Leimena untuk mendampingi Sarmidi dalam mengintegrasikan sekolah-sekolah yang berada di wilayah bekas RIS ke dalam sistem pendidikan RI.

Guntur Prabowo dalam tesisnya Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 Tahun 1950 Bagi Pendidikan di Indonesia, 1945-1954 (2016) menulis, pada Januari-Agustus 1950, UUPP sementara hanya berlaku di wilayah RI. Aturan itu digunakan sejak 1950-1954.

Menurut Guntur, ada enam alasan UUPP membawa perubahan positif bagi penyelenggaraan pendidikan. Pertama, kewajiban belajar mendorong partisipasi masyarakat terlibat dalam dunia pendidikan.

Kedua, penghapusan penggolongan masyarakat dalam dunia pendidikan. Ketiga, melipatgandakan jumlah sekolah dan dibukanya jenis-jenis sekolah.

Keempat, ada usaha meningkatkan mutu pendidikan dengan mengoptimalkan kompetensi guru. Kelima, nasionalisasi pendidikan warisan Belanda diubah orientasinya menjadi berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Keenam, tersedia payung hukum penyelenggaraan pendidikan dan struktur yang jelas di bawah Kementerian PP dan K.

Mengubah sekolah

Di masa Sarmidi, sekolah negeri diperbanyak dan tidak membangun sekolah negeri untuk warga negara asing, seperti Europeesche Lagere School dan Hogereburgerschool. Hal itu dilaporkan Kedaulatan Rakjat edisi 20 Juni 1950.

Namun, pemerintah memberi kebebasan bagi warga negara asing untuk membangun sekolah swasta. Hingga 1952, pemerintah berjanji menanggung separuh pengadaan tenaga pengajar bagi warga negara asing yang membangun sekolah rendah swasta.

“Sekolah-sekolah partikelir itu sedikitnya harus memberi bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran,” tulis Kedaulatan Rakjat, 20 Juni 1950.

Kedaulatan Rakjat edisi 11 Juli 1950 melaporkan, keputusan Sarmidi yang membuka sekolah guru pendidikan jasmani untuk mendidik calon-calon guru di sekolah lanjutan tingkat pertama.

Selain itu, UUPP mengatur pengadaan pendidikan orang dewasa, pendidikan luar biasa, pendidikan guru, pendidikan kejuruan, pendidikan perempuan, pendidikan agama, pendidikan tinggi, pendidikan orang tua murid dan guru, serta organisasi guru, pelajar, dan mahasiswa.

Menurut Kedaulatan Rakjat edisi 22 Juli 1950, terhitung 1 Agustus 1950, sekolah-sekolah dan kursus-kursus di bekas wilayah RIS mengikuti rencana pelajaran dan susunan sekolah RI.

Disebutkan, Algemene Lagere School, Europeesche Lagere School, dan Hollandsch Chineesche School Hall dimasukkan dalam jenis sekolah pengajaran rendah.

“Arabische School diganti menjadi Sekolah Rakyat enam tahun,” tulis Kedaulatan Rakjat, 22 Juli 1950.

Sementara jenjang pengajaran menengah umum ada tujuh jenis sekolah yang diubah, yakni Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), Middelbare School, Indon. Middlebare School, Sekolah Menengah, Hogere Burgerschool, Algemeene Middlebare School, dan Voorbereiding Hoger Onderwijs.

“Empat jenis pertama dijadikan sekolah menengah umum bagian pertama (SMP), yang tiga jenis kemudian dijadikan sekolah menegah umum bagian atas (SMA)” tulis Kedaulatan Rakjat, 22 Juli 1950.

Keadaan di Sekolah Rakyat Toeren, Jawa Timur pada 20 Desember 1948. Foto Nationaal Archief, CC0/nationaalarchief.nl.

Putusan tersebut juga merinci perubahan beberapa sekolah era kolonial. Kweekschool Nieuwe Stijl menjadi Sekolah Guru enam tahun, sedangkan Normaalschool diubah menjadi Sekolah Guru empat tahun.

Lantas, Opleiding voor Volksonderwijzers digabungkan dengan Sekolah Guru empat tahun, dan Optrek-kursus Kweekschool Nieuw Stijl diubah menjadi kursus persamaan ijazah Sekolah Guru enam tahun.

Optrekcursus Normaalschool menjadi kursus persamaan ijazah Sekolah Guru empat tahun, sedangkan Middelbare Technische School berubah Sekolah Teknik Menengah (STM).

Kemudian Technische School menjadi Sekolah Teknik (ST), serta Ambachtsschool dan Sekolah Teknik Rendah diubah Sekolah Pertukangan. Lalu, Opleidingsschool Van Onderwijzeressen menjadi Sekolah Guru Kepandaian Puteri (SGKP) dan Sekolah Kepandaian Gadis menjadi Sekolah Kepandaian Puteri (SKP).

“Opleidingscursus Hulp Onderwijzeressen muridnya yang naik kelas dua dapat diterima di kelas tiga Sekolah Dagang, Tertiaire Handelsschool atau Middelbare Handelsschool jadi Sekolah Ekonomi Menengah (SEM),” tulis Kedaulatan Rakjat, 22 Juli 1950.

Sementara Opleiding Lagere Acte voor het Geven van Lichaamsoefeningen diubah menjadi Sekolah Guru Pendidikan Jasmani (SPGD) dan Applicatiecursus Lichaamsoefeningen menjadi Kursus Ulangan Pendidikan Jasmani.

Kedaulatan Rakjat edisi 22 Juli 1950 menulis, sekolah-sekolah baru itu akan diisi guru-guru pribumi yang telah memenuhi syarat, dengan pernyataan kesanggupan untuk terus bekerja. Nasib guru-guru bukan warga negara Indonesia akan diserahkan kepada Kementerian PP dan K RIS.

“Murid-murid yang sekolahnya dihapuskan dapat meneruskan pelajarannya pada sekolah yang jadi penggantinya, dengan mendaftarkan diri pada kepala sekolah. Sebagai masa peralihan, kepala sekolah boleh menyimpang untuk sementara waktu dari rencana pembelajaran resmi, dengan persetujuan inspektur yang bersangkutan,” tulis Kedaulatan Rakjat, 22 Juli 1950.

Akan tetapi, Kedaulatan Rakjat edisi 22 Juli 1950 mengabarkan inkonsistensi pemerintah, yang mencabut subsidi untuk sekolah swasta, sejak 1 Agustus 1950. Bahkan, pemerintah mengabaikan nasib kursus-kursus pendidikan yang tidak terakomodir rencana Kementerian PP dan K.

Sarmidi juga mengeluarkan keputusan terkait hari libur nasional untuk sekolah-sekolah, seperti ulang tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Hari Angkatan Perang 5 Oktober, dan Hari Pahlawan 10 November.

Kritik di akhir jabatan

Di akhir masa kepemimpinannya, Sarmidi kebanjiran kritik. Kedaulatan Rakjat edisi 30 Agustus 1950 memuat artikel bertajuk “Sekitar Pendidikan dan Peladjaran di SMP”, yang mempertanyakan beragam kebijakan Kementerian PP dan K. Misalnya, soal penghapusan pembedaan ruangan ketika menempuh kelas dua SMP, tetapi selang beberapa hari pembedaan ruangan diberlakukan kembali.

“Dengan rasa yang aneh di dalam hati, dikerjakanlah itu (mengembalikan differentiate) oleh sekolah masing-masing, sehingga murid masuk tanggal 24 (Juni 1950) itu sedikit terkejut sudah ditentukanlah mereka itu masing-masing ke A atau ke B. Kelas diatur untuk itu. Selesai! Dengan mendadak, tiba lagi surat dari inspektur. Perintah lagi, jangan dulu diadakan differentiatie,” tulis Kedaulatan Rakjat, 30 Agustus 1950.

Para guru dan kepala sekolah bingung memikirkan inkonsitensi Kementeri P.P dan K. Sistem sekolah lanjutan pun tak luput dari kritik sebab pertimbangan perubahan masa belajar lantaran penolakan terhadap warisan kolonial Belanda. Namun, Kedaulatan Rakjat edisi 30 Agustus 1950 malah menyebut sistem pendidikan warisan kolonial Belanda sudah bagus.

“Samakanlah pula toelatings examen MULO dulu dengan ujian masuk SMP sekarang ini, berhitung misalkan, soal-soal kelas lima HIS dulu, yang lulus tak seberapa. Bagaimana hasilnya kiranya kalau yang dipakai ukuran dulu?” tulis Kedaulatan Rakjat, 30 Agustus 1950.

Kedaulatan Rakjat edisi 30 Agustus 1950 pun mengkritik melonjaknya murid baru, tetapi tanpa diiringi dengan penambahan tenaga kerja pendidik dan gedung sekolah beserta fasilitannya.

“Tiga tahun harus sudah selesai (jenjang SMP) dan hanya empat atau lima jam sehari! Dan (masuk) pada siang hari jam dua sampai lima! Waktu yang paling jelek untuk menerima pelajaran! Baiklah kiranya kalau SMP itu diberi waktu yang lebih panjang tidak hanya tiga tahun,” tulis Kedaulatan Rakjat, 30 Agustus 1950.

Kementerian PP dan K juga dianggap gagap dan kurang matang dalam menyusun kebijakan. Kedaulatan Rakjat edisi 30 Agustus 1950 menulis, sesungguhnya akan menyetujui diberlakukannya masa SMP selama empat tahun, sedangkan SMA hanya dua tahun.

Infografik sistem pendidikan Sarmidi Mangunsarkoro. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Namun, desakan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membuat Kementerian PP dan K mengurungkannya. PGRI mempertahankan waktu mengenyam pendidikan di SMP dan SMA selama tiga tahun karena mempertimbangkan nasib kebanyakan guru yang belum punya akte guru sekolah menengah.

Kedaulatan Rakjat edisi 28 Agustus 1950 menulis, pengurus besar PGRI mengirim surat peringatan kepada Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Natsir yang melibatkan organisasi guru ini dalam menyusun kebijakan.

PGRI mengancam, tidak akan menyokong Kementerian PP dan K bila kembali mengeluarkan kebijakan yang mengabaikan nasib guru.

“Pendirian PGRI tidak menyimpang dari UUPP dan mengharapkan supaya jangan dianggap sebagai penonton. Akan tetapi, actieve medespeler (pemain aktif),” tulis Kedaulatan Rakjat, 28 Agustus 1950.

Meski begitu, jasa tokoh pendidikan ini sangat besar bagi perkembangan sistem pendidikan selanjutnya. Sarmidi digantikan Bahder Djohan pada 6 September 1950, di bawah Kabinet Natsir. Ia wafat di Jakarta pada 8 Juni 1957, dalam usia 53 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid