sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Anti Mafia Bola tetapkan tiga tersangka

 Ketiganya sedang dalam proses pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Des 2018 19:12 WIB
Satgas Anti Mafia Bola tetapkan tiga tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Satgas Anti Mafia Bola menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus pengaturan skor di turnamen Liga 3 dan Liga 2 yang yang dihelat di daerah Jawa Tengah.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, ketiganya sudah ditangkap. Ketiganya sedang dalam proses pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya.
"Sementara baru tiga yang ditangkap. Tersangka masih dalam pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (27/12).

Ketiganya ditangkap usai Satgas anti mafia dan Polda Metro Jaya mendapatkan laporan terkait kegiatan yang dirasakan tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan tanah air. Khususnya, dalam jalannya Liga 3 dan Liga 2 di Jawa Tengah.

Mendapat laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola langsung bergerak ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Dari hasil itu, Polda Metro Jaya berhasil memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara pada 24 Desember atas perintah penyidik.

Satgas menangkap tersangka berinisial P di Semarang dan juga menangkap tersangka A di daerah Pati, keduanya ternyata merupakan ayah dan anak.

"P ini terlibat dalam kegiatan sepak bola. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Kalau A, itu anaknya P," paparnya.

Status tersangka P masih dititipkan di Polda Jateng. Sementara A sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi lalu mengejar satu nama lain yaitu Johar Lin Eng, merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), juga Ketua Asprov Jateng. Ditangkap penyidik di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta tadi pagi.

Johar Lin Eng sudah diincar petugas Kepolisian, saat terbang dengan pesawat Citilink QG-122 pada Pukul 09.55 WIB. Ia berangkat dari Solo dan menuju Bandara Halim Perdanakusuma.

Sponsored

"Dia ditangkap setelah kami cek boarding pass, namanya ternyata beda. Menggunakan nama Jasmani, tidak pakai nama sebenarnya," ungkapnya.

Tersangka terancam disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan, Pasal 372  KUHP tentang Tindak Penggelapan, UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Bisa di atas lima tahun penjara ya," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid