sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Antimafia Bola geledah rumah tersangka Priyanto

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Sabtu, 29 Des 2018 12:29 WIB
Satgas Antimafia Bola geledah rumah tersangka Priyanto

Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di rumah tersangka Priyanto alias Mbah Pri, di Jalan Citarum Selatan, Semarang Timur, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

"Untuk menemukan barang bukti, untuk memperkuat konstruksi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (29/12).

Dari penggeledahan ini, tim Satgas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga handphone, tujuh buku tabungan atas nama Priyanto, sebuah kartu debit, sebuah kartu NPWP milik Priyanto, dan sebuah kartu identitas PNS milik Priyanto.

Satgas juga menangkap anak Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika. Sebagaimana ayahnya, Anik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Masih ada dua orang lain yang telah dijadikan tersangka oleh Satgas. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang merupakan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, menjadi perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi, dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

"Sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana," kata Dedi.

Selain menjadi broker, Johar juga berperan dalam penentuan klub di grup, serta mengatur jadwal pertandingan. Bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar akan memilih sejumlah wasit yang bisa diajak kompromi untuk sebuah pertandingan.

Sponsored

Sementara Anik, berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid