Satgas BLBI, peran Polri hanya beri arahan
Polri siap mendukung penuh pemerintah tangani kasus BLBI.
Polri mengaku hanya berperan memberi arahan kepada anggota Satgas Hak Tagih Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna mempercepat pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi tersebut. Namun, tidak dijelaskan detail arahan apa yang dimaksud.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan selalu siap mendukung penuh pemerintah pusat dalam penagihan BLBI. "Polri tentu akan hadir sebagai bagian pengarah yang akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Polri siap menjalankan tugas berdasarkan keputusan Presiden yang tertuang dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Namun, dia juga tidak menyebut apakah saat ini Polri sudah mulai bergerak. “Polri siap mem-backup keputusan pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4). Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.
Satgas itu dibentuk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus mega korupsi BLBI. Sementara, pemerintah memastikan pengembalian aset tetap dilakukan melalui pembentukan satgas.