sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Covid-19 terbitkan SE Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ketentuan ini, yang kemungkinan menjadi aturan dalam momentum Lebaran, berlaku sejak diundangkan pada 2 April 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 03 Apr 2022 20:35 WIB
Satgas Covid-19 terbitkan SE Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi. Beleid ini diteken Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April dan berlaku sejak diundangkan.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," isi salah satu butir SE tersebut.

SE tersebut kemungkinan akan diadopsi hingga momentum mudik Lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kemudian, menggugurkan aturan serupa sebelumnya, SE Satgas Covid-19 11/2022.

Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalam SE ini, di antaranya, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), yakni memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).

Mengenai masker yang dapat digunakan, setidaknya berbahan kain tiga lapis atau medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, menggantinya secara berkala per 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.

Aturan berikutnya, dilarang berbicara secara langsung ataupun via telepon sepanjang perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Pun tak diperkenankan makan dan minum sepanjang penerbangan jika lamanya perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali wajib mengonsumsi obat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun tes cepat antigen.

Adapun yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam). Yang baru menerima dosis pertama diharuskan memperlihatkan negatif tes RT-PCR (3x24 jam).

Sponsored

Yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid sehingga tidak bisa divaksin masih tetap dapat menjadi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syaratnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Lalu, bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan atas ketentuan vaksinasi dan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen. Namun, diharuskan ditemani pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan berlaku dan menerapkan prokes.

Kemudian, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, termasuk kereta api (KA) dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dibebaskan dari persyaratan perjalanan di atas. Pun demikian dengan pemakai moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan; daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); serta pelayaran terbatas sesuai karena disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa persyaratan perjalanan setiap PPDN. Sementara itu, kementeri/lembaga, pemerintah daerah (pemda) yang hendak memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait PPDN di daerahnya dapat menindaklanjuti aturan di atas dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari SE Satgas Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid