sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas geledah apartemen dan ruang kerja Joko Driyono di PSSI

Sejumlah barang bukti disita penyidik Satgas Antimafia Bola dari penggeledahan tersebut.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 15 Feb 2019 15:54 WIB
Satgas geledah apartemen dan ruang kerja Joko Driyono di PSSI

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menggeledah unit apartemen Taman Rasuna milik Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, atau yang kerap disapa Jokdri. Penggeledahan dilakukan dalam upaya mencari barang bukti terkait kasus pengaturan skor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/2) sekitar pukul 21.30 WIB. 

"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB, disaksikan oleh saudara Joko Driyono dan pihak security," kata Dedi di Jakarta, Jumat (15/2).

Dari apartemen yang berada Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, penyidik menyita sekitar 75 barang sebagai barang bukti. 

Di antaranya adalah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita adalah barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, turut disita oleh tim satgas.

Menurutnya, penggeledahan didasari surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel. Selain itu, petugas juga dibekali dengan surat penetapan penyitaan dari Ketua PN Jaksel nomor 11/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah menggeledah apartemen CEO PT Liga Indonesia Baru, satgas melakukan penggeledahan di ruang kerja kerja Jokdri di kantor PSSI, dan menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen. 

"Penyidik membawa barang bukti semuanya ke Polda Metro Jaya. Nanti penyidik akan mengevaluasi kembali penyitaan tersebut," kata Argo. 

Sponsored

Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang disita, untuk mencari bukti terkait kasus pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persiba Banjarnegara, Laksmi Indrayani.

Pada 31 Januari 2019 lalu, satgas juga telah memeriksa ruang kerja Jokdri di kantor PSSI. Sebelum itu, pada 25 Januari 2019, Jokdri juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, Jokdri mengaku ditanyai penyidik seputar struktur, fungsi, dan kewenangan yang ada di PSSI. Turut menjadi pertanyaan yang diajukan penyidik adalah sistem manajemen di PSSI, prosedur pendanaan, dan pencairan uang.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan kasus pengaturan skor pertandingan Liga II musim 2018. Para tersangka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto.

Kemudian seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid, staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML, serta YI, CH, DS, P, MR, dan pegiat sepakbola Indonesia, Vigit Waluyo.

Berita Lainnya
×
tekid