sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Nemangkawi tangkap DPO pembunuh anggota KPU di Yahukimo

Tersangka Ananias Yalak ditembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena hendak melarikan diri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Sep 2021 12:38 WIB
Satgas Nemangkawi tangkap DPO pembunuh anggota KPU di Yahukimo

Satgas Nemangkawi menangkap tersangka Ananias Yalak alias Senat Soll, DPO kasus pembunuhan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia ditangkap di Jalan Samaru, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, pukul 05.30 WIB pagi tadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tersangka ditangkap dan diamankan bersama lima orang lainnya. Namun, hanya Ananias yang terbukti melakukan pembunuhan.

“Kali ini satgas berhasil menangkap DPO atas tiga laporan polisi atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll di Jalan Samaru, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo," kata Kamal dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Disebutkan Kamal, tersangka pada 11 Agustus 2020 dilaporkan atas tindak pidana pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky di Jembatan Kali Teh-Dekai. Dia juga dilaporkan membunuh karyawan swasta bernama Muhammad Toyib pada pertengahan Agustus 2020.

Sponsored

Ditambahkan Kamal, tersangka juga pernah menguasai atau membawa amunisi senjata sebanyak 155 butir dan menyerahkan kepada seorang bernama Ruben Walaka. Terakhir, tersangka melakukan pembakaran Bank BRI Cabang Yahukimo.

"Tersangka tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap," ucap Kamal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan di Muka Umum. Tersangka Ananias Yalak terancan hukuman 20 tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid