sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Pangan tidak tetapkan tersangka mafia minyak goreng hari ini

Satgas Pangan masih akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Mar 2022 13:14 WIB
Satgas Pangan tidak tetapkan tersangka mafia minyak goreng hari ini

Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri tidak akan menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng hari ini. Informasi Satgas Pangan bakal mengumumkan tersangka kasus mafia minyak goreng disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, saat rapat kerja dengan DPR pekan lalu.

"Belum ada (penetapan tersangka mafia minyak goreng) hari ini. Sudah ditanyakan ke Satgas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada Alinea.id, Senin (21/3).

Dedi menjelaskan, Satgas Pangan Polri masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dia belum dapat berbicara detail mengenai penetapan tersangka tersebut, termasuk ihwal data yang disebut sudah diberikan kepada Satgas Pangan.

"Mau dikoordinasikan dengan Menteri Perdagangan," ucapnya.

Bareskrim Polri dikabarkan segera menetapkan tersangka kasus penimbunan ribuan ton minyak goreng. Penimbunan itu diyakini sebagai salah satu upaya mengeruk keuntungan tatkala minyak goreng langka di pasar. Informasi penetapan tersangka ini pertama kali disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.

Penetapan tersangka ini dilakukan berkat kerja sama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Saya baru dikasih tahu Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin (21/3), sudah ada calon tersangkanya," ucap Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3) lalu.

Lebih jauh, Lutfi menerangkan, dirinya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dalam beberapa hari berusaha keras mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng. Berdasarkan temuan Kemendag, terdapat pengusaha yang menimbun ribuan ton minyak goreng dengan praktik yang tidak wajar.

“Saya sudah kasih semua datanya, termasuk ada pengusaha yang bisa mengeluarkan bon. Bonnya bersih dan putih. Saya tidak mau menyebutkan namanya karena asas praduga tak bersalah,” ujar Lutfi.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid