sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saut minta Jokowi pilih Dewan Pengawas KPK berintegritas

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, meminta Presiden Joko Widodo dapat mengangkat anggota Dewan Pengawas KPK yang berintegritas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Des 2019 20:46 WIB
Saut minta Jokowi pilih Dewan Pengawas KPK berintegritas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, meminta Presiden Joko Widodo dapat mengangkat anggota Dewan Pengawas KPK yang memiliki integritas baik.

"Sederhana, satu katanya kan integritas saja. Jadi dalam integritas itu, semua nilai-nilai ada di situ. Orang yang berani, jujur, sederhana, kerja keras, dan seterusnya," kata Saut saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Baginya, integritas adalah harga mati bagi seseorang yang ingin menjabat sebagai posisi strategis tersebut. "Jadi kalau integritasnya keganggu ya, dengan asumsi undang-undangnya pun seperti itu jeleknya, (tetapi) kalau dilaksanakan dengan baik, itu bisa menjadi lebih baik," ucap Saut.

Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK. Namun demikian, bekas Wali Kota Solo itu belum bersedia mengumumkannya.

Kendati sudah terbentuk, Saut mengaku, pihaknya tidak dimintai masukkan terkait kriteria tokoh yang akan menduduki posisi tersebut. Namun, Saut percaya, bekas Gubernur DKI Jakarta itu dapat memilih calon yang memiliki reputasi baik.

"Sejauh yang saya pahami, saya belum dengar (presiden minta masukkan). Tetapi, saya pikir mereka pasti punya instrumen, dan punya alat untuk menyaring orang yang seperti yang dikehendaki, yang berintegritas, punya portofolio bagus, dan memiliki integritas yang bagus," tutup Saut.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh lembaga antirasuah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Sponsored

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Berdasarkan Pasal 69 D UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".

Dewan Pengawas juga bisa menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid