sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SE Kemenag tiadakan bukber hingga iktikaf Ramadan

Menag menyampaikan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 06 Apr 2020 17:36 WIB
SE Kemenag tiadakan bukber hingga iktikaf Ramadan

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah coronavirus atau Covid-19. 

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menteri Agama Fachrul di Jakarta, Senin (6/4).

Dalam Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2020 itu tertera panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri sebanyak 17 poin, di antaranya adalah:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Sponsored

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: 
a. Salat Tarawih keliling (tarling)
b. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara
c. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

SE tersebut juga mengatur tentang pengumpulan zakat fitrah dan atau ZIS (zakat, infak dan shadaqah), salah satunya dilakukan melalui trasfer layanan perbankan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat," kata Menag Fachrul.

Menag menyarankan organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

"Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar," jelasnya.

Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut tidak berlaku bila telah dinyatakan aman dari Covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covi-19," pungkas Menag.

 

 

 

Berita Lainnya
×
tekid