sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Seandainya Abu Bakar Ba’asyir benar-benar bebas

Kepala Staf Kepresidenan Moeldokomengatakan, Ba'asyir tidak akan dibebaskan selama tak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 23 Jan 2019 20:17 WIB
Seandainya Abu Bakar Ba’asyir benar-benar bebas

Lama tak terdengar, nama pemimpin Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir kembali mencuat. Pada 19 Januari 2019 lalu, penasihat hukum Presiden Joko Widodo menyampaikan, Ba’asyir akan dibebaskan tanpa syarat dan sudah disetujui presiden. Alasan pembebasannya adalah kemanusiaan.

Pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, karena dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh, dan mendukung terorisme di Indonesia.

Kabar itu sempat memantik beragam respons dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah Australia. Beberapa pihak mengaitkan rencana pembebasan Ba’asyir sebagai usaha mendongkrak popularitas politik dalam pertarungan pemilu.

Namun, Ba’asyir menolak menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila, yang menjadi sebuah syarat yang mesti dipenuhi terpidana kasus terorisme.

Hal itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Semua berubah seketika, saat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada 21 Januari 2019 dalam keterangan persnya mengatakan, pemerintah akan melakukan pengkajian ulang syarat pembebasan Ba’asyir.

Ba’asyir lantas harus menjalani hukumannya kembali di jeruji besi, batal bebas. Kepastian itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Selasa (22/1). Menurutnya, Ba’asyir tak akan dibebaskan selama dia tak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Alasan kemanusiaan

Sponsored

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ricky Gunawan mengatakan, sebenarnya pembebasan terpidana yang sudah berusia senja dan sakit-sakitan, dengan alasan kemanusiaan bisa dibenarkan. Meski terkesan politis.

“Namun, pembebasan Ba’asyir harus juga disertai dengan pembebasan terhadap terpidana lainnya, termasuk terpidana mati yang sudah berusia tua dan mengidap sakit serius,” ujar Ricky saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (22/1).

Hal senada disampaikan Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.

Pengurus Ponpes memasang spanduk penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1). (Antara Foto).

“Prinsipnya saya setuju harus ada jalan keluar hukum terhadap para terpidana yang ‘terperangkap’ legalitas formal dengan kondisi-kondisi khusus, seperti usia, dan kasus-kasus yang mendapatkan perhatian publik, seperti kasus Baiq Nuril atau Budi Pego,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/1).

Hanya saja, menurutnya, pemerintah belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum apa yang akan diambil untuk memberikan pembebasan Ba’asyir. Erwin mengatakan, ada problem transparansi mekanisme hukum yang digunakan.

“Apakah grasi atau amnesti? Sayangnya, sampai sejauh ini publik tidak mendapat penjelasan yang memadai soal ini,” katanya.

Menurut Erwin, publik harus tahu instrumen hukum apa yang akan dipakai oleh pemerintah dalam upaya untuk membebaskan Ba’asyir. Tujuannya, agar tak ada standar ganda pemerintah dalam menggunakan kewenangannya tersebut.

Di sisi lain, Ricky menyangsikan wacana pembebasan Ba’asyir terkait bentuk ketulusan pemerintah untuk mengedepankan agenda perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Sebab, katanya, ada banyak peristiwa pelanggaran HAM yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, dan kerap masih terabaikan hingga kini.

Menurutnya, keseriusan pemerintah untuk memajukan agenda HAM baru dapat dilihat bila pemerintah memiliki kejelasan skema penyelesaian impunitas di pelanggaran HAM masa lalu.

“Menerapkan moratorium hukuman mati dan mulai membahas rencana penghapusan hukuman mati secara konkret, lalu mencabut hukum dan kebijakan yang diskriminatif terhadap minoritas, serta menyelesaikan persoalan Papua secara bermartabat,” kata Ricky.

Bagi Ricky, wacana pembebasan Ba’asyir merupakan upaya politis sesaat, alih-alih untuk memajukan agenda HAM.

Erwin menyoroti penolakan penandatanganan surat setia kepada NKRI dan Pancasila oleh Ba’asyir. Menurut Erwin, bila Ba’asyir menolak untuk menandatangani surat tersebut, artinya salah satu mekanisme hukum yang digunakannya, yakni grasi, batal demi hukum.

Berita Lainnya
×
tekid