sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebar ajakan tak pasang foto presiden di sekolah, guru les dibui

Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 12 Jul 2019 10:08 WIB
Sebar ajakan tak pasang foto presiden di sekolah, guru les dibui

Seorang guru les bernama Asteria Fitriani akhirnya resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan tersebut dilakukan setelah Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Diketahui, tersangka lewat media sosial menyebarkan informasi soal ajakan untuk tak memasang foto presiden di ruang-ruang kelas sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, bahasa, dan pidana. Menurutnya, karena ancaman hukuman pada tersangka di atas lima tahun penjara, maka pihaknya melakukan penahanan.

“Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan,” kata Budhi di Jakarta pada Jumat (12/7).

Budhi menjelaskan, sebelum ditangkap, banyak perdebatan mengenai tersangka Asteria yang disebut sebagai seorang guru di salah satu sekolah di Jakarta. Namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukanlah guru di sekolah tersebut. Melainkan hanya sebagai wali murid. Asteria saat mengunggah ujaran kebencian mengaku sebagai guru di sekolah.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Budhi.

Kepada polisi, Budhi menjelaskan, tersangka mengaku terperngaruh dengan lingkungan di sekitarnya pascapemilu. Karena pilihannya dinyatakan kalah oleh Mahkamah Konstitusi, tersangka yang terbawa emosi tak bisa menahan diri dan mengunggah ujaran kebencian di media sosial miliknya. 

"Dia masih terbawa emosi, belum bisa menahan diri, sehingga mengunggahnya," katanya.

Budhi mengungkapkan, peristiwa ujaran kebencian ini bermula ketika tersangka Asteria lewat akun media sosial Facebook miliknya mengunggah ujaran kebencian pada 26 Juni 2019. Selain Facebook, dia juga mengunggahnya ke media sosial lainnya.

Sponsored

"Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan," demikian ujaran kebencian yang diunggah tersangka. 

Setelah viral di media sosial, pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria itu dilaporkan oleh warga berinisial TCS atas dugaan pelangggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana," kata Budhi.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," kata Budhi.

Sementara itu, Asteria Fitriani yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial miliknya itu. Dia mengaku menyesal lantaran tidak bijak berucap di media sosial tanpa mempertimbangkan dampak unggahannya.

"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria.

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat.” (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid