sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebelum ditangkap, Rommy dijamu eks Kakanwil Kemenag Gresik

Muafaq membayar biaya menginap Rommy di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 13 Nov 2019 18:10 WIB
Sebelum ditangkap, Rommy dijamu eks Kakanwil Kemenag Gresik

Terdakwa kasus pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Romahurmuziy disebut telah dibiayai fasilitas kamar hotel saat berkunjung ke Surabaya, Jatim. Fasilitas itu disediakan bekas Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wiarahadi.

Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Kasubag Humas Kanwil Jatim Markus saat dikonfirmasi ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Mulanya, Fahzal mengonfirmasi keterangan Markus dalam berita acara perkara (BAP) Rommahurmuziy terkait kebenaran instruksi Haris untuk menjamu politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Surabaya kepada seorang staf Humas Kanwil Jatim Mufli. 

"Mas Mufli yang bilang ke saya demikian, Yang Mulia," kata Markus.

Mufli merupakan salah satu anak buah Markus. Menurut Fahzal, Mufli sempat diperintah untuk menyampaikan pesan kepada Rommy agar biaya sewa kawar hotel sebesar Rp12 juta itu dibayar Muafaq Wirahadi. 

Di persidangan, Markus mengaku baru mengetahui instruksi tersebut pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2019. 

"Masa kerjaan anak buah saudara (Markus) enggak tahu. Baru tahu setelah OTT? Apa Haris langsung ke anak buah saudara," ucap Fahzal.

Markus mengatakan, instruksi agar Rommy dijamu dikeluarkan Haris secara langsung kepada Mufli. "Seharusnya lewat kami karena jalurnya dari pimpinan ke Kabag TU (Tata Usaha) ke saya baru ke staf, Yang Mulia," tuturnya.

Sponsored

Rommy itu didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diterima Rommy secara bertahap pada medio Januari hingga Maret 2019. 

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid