sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebelum KPK membusuk dari dalam

Korupsi di tubuh KPK ibarat kanker dan harus segera diberantas.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 23 Apr 2021 07:05 WIB
Sebelum KPK membusuk dari dalam

Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengingatkan, bila korupsi masuk ke dalam tubuh KPK, maka harus segera diberantas sebelum KPK membusuk dari dalam.

Hal itu diungkapkan Febri melalui akun media sosialnya setelah seorang penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial 2020-2021. Dia ditetapkan tersangka bersama Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Febri mengibaratkan korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu sebagai kanker yang harus diberantas sebelum menyebar. "Ini bkn sekedar persoalan etik, tp juga bs jd Pidana jk perbuatan tsb benar terjadi. Pasal 36 UU KPK mengatur larangan utk Pimpinan KPK," tulis Febri via akun Twitternya beberapa menit lalu. 

Ia menganggap kasus terjeratnya penyidik KPK Robin dalam kasus suap tersebut menyedihkan dan melukai harapan publik. " Apakah Dewan Pengawas sudah bergerak mengusut? Smg investigasi yg serius & independen bs menjawabnya. Ingat, KPK bertanggungjawab pd publik. Berita2 menyedihkan ttg KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tp sbg bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," lanjutnya.

Dalam perkaranya, Robin diduga menerima Rp1,3 miliar agar tidak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. KPK menyebut, kasus bermula di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Dalam pertemuan Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Syahrial karena diterka punya permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selaku penyidik, Robin kemudian diminta membantu agar tak menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dalam menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, KPK menduga, Robin memperkenalkan Maskur ke Syahrial untuk bisa membantu masalahnya. Selanjutnya, diterka terjadi kesepakatan antara Robin dan Maskur dengan Syahrial terkait tak dilanjutkannya penyelidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Disebutkan pula, komitmen itu kemudian disetujui Syahrial dengan transfer duit 59 kali lewat rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin. Maskur juga diterka memberikan uang tunai ke Robin sehingga total uang yang diterima Robin sudah mencapai Rp1,3 miliar.

Sponsored

Berita Lainnya
×
tekid