sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Segera disidang, Pinangki akan hadapi dua dakwaan berbeda

Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 17 Sep 2020 20:28 WIB
Segera disidang, Pinangki akan hadapi dua dakwaan berbeda

Kejaksaan melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9). Yang bersangkutan bakal menjalani dua dakwaan, kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim JPU (jaksa penuntut umum) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

"Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (coronavirus baru)," sambungnya.

Hari menerangkan, kasus yang menjerat Pinangki bermula saat yang bersangkutan bersama Anita Kolopaking dan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, menemui buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Kala itu, Djoko meminta Pinangki bersama Anita membantu pengurusan fatwa ke MA via Kejagung agar Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi. Sehingga, Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar US$1 juta," paparnya. Uang itu merupakan honor untuk Pinangki dan akan diserahkan melalui rekannya, Andi, sebagaimana proposal "Action Plan" yang dibuat keduanya.

Pinangki, Andi, dan Djoko pun menyepakati pemberian uang US$10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA guna keperluan fatwa tersebut. Karenanya, Djoko memerintahkan adik iparnya, (alm) Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang US$500.000 kepada Pinangki via Andi di Jakarta sebagai uang muka 50% dari US$1 juta yang dijanjikan.

Andi lalu menyerahkan uang muka kepada Pinangki. Sebanyak US$50.000 di antaranya diberikan kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. "Sedangkan sisanya sebesar US$450.000 masih dalam penguasaan terdakwa," jelas Hari.

Sponsored

Dalam perjalannya, sambungnya, Pinangki tidak melaksanakan satu pun strategi "Action Plan". Djoko lantas membatalkannya pada Desember 2019 "dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan 'NO'."

Atas perbuatannya, Kejagung menilai Pinangki melakukan gratifikasi pengurusan fatwa MA via "Korps Adhyaksa" dan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan.

Di sisi lain, sisa uang US$450.000 ditukarkan ke rupiah oleh Pinangki melalui sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan. Lalu dipakai untuk membeli BMW X-5, perawatan kecantikan di Amerika Serikat (AS), menyewa apartemen/hotel di New York serta Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature, membayar layanan dokter kunjungan ke rumah, menyicil kartu kredit, dan transaksi lain berkaitan kepentingan pribadinya.

"Atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut, patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Oleh karena itu, Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 15  juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid