sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sejak Januari 2020, Bareskrim tangkap 104 tersangka hoaks Covid-19

Polisi hanya menahan 17 tersangka hoaks Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 24 Nov 2020 16:57 WIB
Sejak Januari 2020, Bareskrim tangkap 104 tersangka hoaks Covid-19

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menindak 104 tersangka penyebaran hoaks Covid-19 sejak Januari 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tersangka penyebaran hoaks tersebut paling banyak ditangkap di bilangan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Riau.

Para tersangka dinilai terbukti menyebarkan hoaks Covid-19 di jejaring Facebook, Instagram dan Twitter.

“Sejak Januari hingga 24 November 2020 telah ditangkap 104 tersangka hoaks Covid-19. Tiga daerah paling banyak, yakni Polda Metro Jaya 14 orang, Polda Jawa Timur 12 orang dan Polda Riau sembilan orang,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Dari 104 tersangka, kata Awi, tidak semua dilakukan penahanan. Kendati demikian, Awi tidak memberikan penjelasan alasan tidak ditahannya para tersangka itu.

“Hanya 17 tersangka dilakukan penahanan dan 87 lainnya tidak ditahan,” ujar Awi.

Dijelaskan Awi, hoaks paling banyak di antaranya terkait korban meninggal yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata bukan karena Covid-19, informasi tidak resmi, WNA membawa covid saat masuk ke Indonesia, suntingan foto dan video disebut korban covid, penghinaan, dan hoaks pemerintah.

Seluruh tersangka kemudian dikenakan Pasal 28 dan Pasal 4 Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Jo Pasal 16 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid