Sejak pandemi virus Covid-19, perlintasan WNA di Indonesia berubah
Pada Januari ada gelombang besar WNA ke luar dari Indonesia, yakni berjumlah 788.775 orang.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu yang menjadi pembahasan adalah laju perlintasan Warga Negara Asing (WNA) di tengah virus Covid-19.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pandemi Covid-19 telah membuat perubahan peta perlintasan WNA di Tanah Air. Khususnya dari segi jumlah WNA yang masuk dari negar tetangga, sebelum dan saat pandemi ini mewabah di Tanah Air.
"Data perlintasan pada Januari 2020 Pak Ketua, yang pertama itu adalah RRT China sebesar 188 ribu, diikuti Australia 120 ribu, Singapura 130 ribu. Malaysia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Rusia 772 ribu orang," ujar Yasonna dalam pemaparannya saat RDP bersama Komisi III yang dilakukan secara virtual, Rabu (1/4).
Hal ini sejatinya hampir sama dengan peta perlintasan sebelumnya. Namun demikian, pada Januari ada gelombang besar WNA ke luar dari Indonesia, yakni berjumlah 788.775 orang. Paling tinggi dari China, yakni 195.889 orang.
Perubahan peta perlintasan juga terjadi setelah Yasonna mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dam HAM (Permenkumham) mengenai perlintasan orang asing secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Yasonna tercatat menerbitkan beberapa Permenkumham. Salah satunya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
"Setelah mengeluarkan Permenkumham Nomor 3, pada Februari WNA yang masuk ke Indonesia dari China sudah merosot tajam dan tidak termasuk dalam 10 besar. Yang 10 besar itu menjadi Malaysia 91 ribu, Australia, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan dan lain-lain," jelas dia.
Permenkumham tersebut diganti dengan aturan baru, yakni Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegaham Masuknya Virus Corona.
Semuanya tidak berubah kendati Yasonna mengevaluasi aturan tersebut menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
"Pada Maret masih sama saja, China tetap tidak masuk 10 besar dan sudah sangat drop. Terbesar justru Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jerman," tegas dia.
Lebih jauh, Yasonna mengatakan, telah menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam aturan ini WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Adapun syarat-syarat itu seperti kelompok-kelompok orang asing pemegang KITAS dan KITAP, visa diplomatik dan visa dinas, Orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusian.
"Nanti kita buka. Itu dimungkinkan tetapi tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," tutupnya.