sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sejumlah Bawaslu daerah kesulitan rekrut PTPS

Bawaslu Provinsi Banten Banten dan Bawaslu Kabupaten Bintan mengaku kesulitan melakukan rekrutmen PTPS

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 15 Feb 2019 14:56 WIB
Sejumlah Bawaslu daerah kesulitan rekrut PTPS

Sejumlah Badan Pengawas Pemilu daerah mengalami kesulitan dalam merekrut Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Khususnya di daerah pedesaan dan pesisir.   

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Banten mengaku kesulitan melakukan rekrutmen Pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah perdesaan.

Komisioner Bawaslu Banten Nasehudin mengatakan, pendaftaran PTPS se-Banten masih berada di bawah angka kebutuhan atau setengah dari jumlah yang dibutuhkan, hanya 17.271 pendaftar. Jika diprosentasekan baru sekitar 51,6% dari total kebutuhan PTPS untuk se-wilayah Banten yang sebanyak 33.420 orang.

"Khususnya di wilayah pedesaan, seperti di Kabupaten Pandeglang masih diangka 37%," kata Naseh, Jumat (15/2).

Pendaftaran PTPS dibuka sejak 11 Februari 2019 hingga 21 Februari 2019. Secara teknis perekrutan petugas PTPS ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan dibantu Panwas Kelurahan dan Desa. 

Berbeda dengan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran calon anggota panwascam, pengawas kelurahan/desa dan petugas PTPS tidak ada ketentuan syarat domisili.

“Kalau tidak ditemukan di desa setempat, bisa dari TPS, Desa atau Kecamatan tetangganya. Tapi memang diutamakan adalah orang yang berdomisili di wilayah TPS, agar faham tentang kondisi wilayah, tahu dengan data-data pemilih di TPS setempat dan tentunya dapat mencegah pelanggaran pemilu," katanya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kesulitan rekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS), terutama di kawasan pesisir.

Sponsored

"Selama perekrutan, ditemukan berbagai persoalan di pulau-pulau yang berhubungan dengan pemenuhan persyaratan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata di Bintan.

Persyaratan yang sulit dipenuhi, yakni minimal tamat SMA dan berusia minimal 25 tahun. Sejumlah pelamar ada yang tamat SMA namun usianya belum 25 tahun.

"Ada pula yang sudah berusia melebihi 25 tahun namun tidak tamat SMA. Cukup banyak yang kami temukan hanya tamat SMP," katanya.

Perekrutan sejak awal Februari 2019. Kendati demikian, pertengahan Maret 2019, nama-nama pelamar yang sudah terverifikasi dan dinyatakan lulus, harus ada.

Jumlah pengawas TPS yang direkrut sebanyak 435 orang. Mereka juga tidak boleh terlibat politik praktis, tim sukses, dan anggota parpol.

"Perekrutan pengawas TPS ini oleh panita pengawas pemilu kecamatan. Di Bintan ada 10 kecamatan," ucapnya.

Pelamar yang diprioritaskan adalah warga yang tinggal di sekitar TPS. Bila tidak ada atau masih kurang, bisa direkrut dari warga yang tinggal di sekitar TPS terdekat.

"Kalau tidak ada, masih kurang, ya, terpaksa direkrut dari satu kelurahan atau kelurahan yang berbeda. Kalau tidak ada juga, direkrut dari kecamatan terdekat," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid