sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sejumlah kementerian terapkan kebijakan kerja dari rumah

Diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.

Hermansah
Hermansah Senin, 16 Mar 2020 05:02 WIB
Sejumlah kementerian terapkan kebijakan kerja dari rumah

Sejumlah kementerian mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah untuk mencegah penularan coronavirus, kendati begitu pelayanan kepada masyarakat tetap dikedepankan. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah melalui sistem bergantian (shift) pada Senin, (16/3). Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate, guna mencegah penyebaran coronavirus.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate tentang langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada pejabat eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, juga menyebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

Sementara pejabat eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," ujar Niken.

Sponsored

Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH-nya sendiri disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja. Pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Kementerian Kominfo juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.

Hal serupa juga diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan. Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Dalam poin a surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar tersebut, mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/3).

Pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik, agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," sambungnya.

Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.

Berita Lainnya
×
tekid