sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sejumlah LSM gugat Surpres RUU Ciptaker ke PTUN

Mekanisme Surpres RUU Ciptaker dinilai cacat prosedur.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 03 Mei 2020 15:47 WIB
Sejumlah LSM gugat Surpres RUU Ciptaker ke PTUN

Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Untuk Demokrasi mendaftarkan gugatan terhadap rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Kamis (30/4).

Keempat LSM itu, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

"Yang menjadi objek gugatan dalam PTUN ini adalah Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (3/5).

Menurut Arif, pihaknya mengugat Surpres RUU Ciptaker lantaran pada tahap mekanismenya telah cacat prosedur. Pasalnya, dalam proses dan perencanaan penyusunan RUU ini dilakukan secara tertutup, tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dikatakan Arif, penyusunan RUU ini tidak banyak melibatkan kelompok kepentingan yang terdampak. Misalnya, kelompok buruh dan mayoritas publik. Sehingga dalam penyusunannya dinilai tidak partisipatif.

"Tetapi kemudian sudah dikirimkan kepada DPR untuk dibahas bersama. Dibahas untuk harapannya kemudian bisa disahkan dan diundangkan. Ini yang kemudian kita cegah," tegas dia.

Bukan hanya itu, menurut Arif Surpres RUU Ciptaker ini juga banyak menabrak aturan hukum tertinggi negara, yaitu konstitusi. Berdasarkan data KoDe Inisiatif, dari 64 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 27 aturan yang ditabrak.

Atas gugatan ini, Direktur Advokasi LBH Jakarta itu berharap Surpres RUU Ciptaker dibatalkan. Selain itu, MK melaui PTUN juga diharapkan dapat memperhatikan keadilan masyarakat untuk memutuskan pembatalan tersebut.

Sponsored

"Dengan dibatalkannya Surpres itu, artinya proses pembentukan perundang-undangan, rancangan undang-undang ini cacat. Ini tidak bisa dilanjutkan lagi, karena Surpres tersebut nantinya harus dinyatakan batal dan Presiden Republik Indonesia harus mencabut Surpres itu. Artinya pembahasan di DPR tidak bisa dilanjutkan," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid