sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekda Indramayu mangkir dari pemeriksaan KPK

KPK akan memintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Nov 2019 20:56 WIB
Sekda Indramayu mangkir dari pemeriksaan KPK

Sekretaris Daerah Indramayu, Rinto Waluyo, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11). Padahal, dia akan dimintai keterangan terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk tahun 2019.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, menyampaikan dalih absennya Rinto dikarenakan kondisinya yang kurang tidak sehat. Padahal, penyidik KPK akan memintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.

“Seharusnya (Rinto Waluyo) diperiksa, tetapi yang bersagkutan tidak hadir dikarenakan sakit,” kata Chrystelina saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Kendati Rinto tidak menghadiri pemeriksaan, Chrystelina mengatakan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang. Namun, dia tidak menyebutkan detil waktu pemeriksaan tersebut. “Belum ada jadwal (pemeriksaan ulang), nanti akan diinformasikan kembali. Kemungkinan di minggu depan," ucapnya.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (15/10). Dia diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Setidaknya, terdapat tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai sekitar Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama. Selain itu, pada beberapa proyek lainnya meminjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun proyek jalan tersebut yakni pmbangunan jalan Rancajawad, jalan Gadel, jalan Rancasari, jalan Pule, jalan Lemah Ayu, jalan Bondan-Kedungdongkal, dan jalan Sukra Wetan - Cilandak 

Sponsored

Pemberian Carsa kepada Supendi, dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai sejumlah proyek.

Dari pemberian itu, Supendi diduga menerima uang sebesar Rp200 juta yang dilakukan dalam dua kali pemberian. Rinciannya, Rp100 juta pada Mei 2019 digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan sisanya, diberikan pada 14 Oktober 2019 yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah, diduga telah menerima uang senilai Rp350 juta dan satu unit sepeda. Uang dan barang tersebut dilakukan dalam beberapa kali pemberian.

Rinciannya, dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan satu unit sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sedangkan Wempy Triyono, diduga telah menerima uang sebesar Rp560 juta. Uang tersebut diberikan dalam lima kali pemberian sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019.

KPK menduga, uang yang diterim Omarsyah dan Wempy Triyono diperuntukkan untuk kepentingan Bupati Supendi untuk mengurus pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid