sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekjen Kemenag tak tahu peran Romahurmuziy dalam seleksi jabatan

Nur Kholis menyatakan proses seleksi jabatan dilakukan sesuai aturan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 27 Mar 2019 21:15 WIB
Sekjen Kemenag tak tahu peran Romahurmuziy dalam seleksi jabatan

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Muhammad Nur Kholis Setiawan, mengaku tak tahu menahu peranan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, dalam seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenag. Hal tersebut disampaikan usai dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Rommy, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. 

"Saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami tentu memberikan keterangan kepada KPK terkait apakah yang kami lakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan regulasi, yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," kata Nur Kholis di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Nur Kholis juga mengaku telah membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan di Kemenag tahun 2019.

Selain Nur Kholis, penyidik KPK juga memanggil empat orang lain yang menjadi panitia seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Mereka adalah sekretaris Abdurrahman Mas'ud, serta anggota Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dasar hukum dan proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut.

"Misalnya dasar hukumnya apa dan bisnis prosesnya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 20 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK, kemudian dianalisis, diperlukan bagi mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Nur Kholis juga menuturkan, ada tahapan panjang dalam proses seleksi jabatan di lembaganya. Tahapan pertama dimulai dengan penerbitan deskripsi pekerjaan yang dibutuhkan oleh panitia seleksi, untuk kemudian diumumkan di website resmi Kemenag. Para pejabat yang memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi. 

"Misalnya syarat kepangkatan, kemudian masa jabatan sebelumnya. Misal pernah menduduki jabatan eselon 3, syarat usia, dan lain sebagainya. Itukan semua sudah ada dalam job desk," ujar Nur Cholis menuturkan.

Sponsored

Adapun panitia seleksi, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) menteri.

"Jadi cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan dalam SK menteri tadi itu. Jadi ada dua panitia seleksi, saya sebagai ketua, sekretaris dan tiga anggotanya, dan ada panitia pelaksana yang diketuai oleh kepala biro kepegawaian," katanya.

Nur Kholis mengaku tidak mengetahui kapasitas panitia pelaksana yang diketuai oleh kepala biro kepegawaian tersebut. Sebab, ia mengaku hanya menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

Nur Kholis juga menerangkan soal posisi rangkap jabatan yang diembannya. Selain menduduki jabatan sekjen, dia juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Irjen Kemenag. 

"Mengapa saya kemudian ditugasi sebagai Plt Irjen karena sejak 5 Oktober 2018, saya kan dikukuhkan sebagai Sekjen Kemenag, yang sebelum itu saya sebagai Irjen. Otomatis Irjen kan kosong, tidak boleh ada kekosongan jabatan," tuturnya.

Selain agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Nur Kholis mengatakan rangkap jabatan tersebut juga terjadi karena dua jabatan tersebut berada dalam posisi yang sama. 

"Aturan dalam manajemen kepegawaian, eselon 1 tidak bisa dijabat Plt oleh eselon II, harus dijabat oleh pejabat eselon I yang lain," kata Nur Kholis.

Sebelum menjalani pemeriksaan ini, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Nur Kholis di Kemenag. Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid