sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Sekjen Kemendag telusuri penerbitan izin impor bawang putih

Proses penelusuran tersebut dilakukan penyidik KPK melalui keterangan Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 25 Okt 2019 22:15 WIB
KPK periksa Sekjen Kemendag telusuri penerbitan izin impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) menelusuri proses impor bawang putih dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih yang menyeret mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

Proses penelusuran tersebut dilakukan penyidik KPK melalui keterangan Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, yang diperiksa pada hari ini. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan merampungkan berkas penyidikan I Nyoman Dhamantra.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan saksi terutama terkait penerbitan surat perintah impor," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10).

Itu merupakan pemeriksaan perdana bagi Oke Nurwan setelah dia sempat mangkir sebanyak empat kali. 
Karena dianggap tidak kooperatif, Febri kemudian meminta kepada Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto untuk menginstruksikan jajarannya bisa mengutamakan kewajiban hukum jika dijadwalkan pemeriksaan.

“Sesuai perintah presiden, KPK mengimbau kepada Menteri Perdagangan untuk membantu agar setiap bawahannya yang dipanggil penegak hukum bersikap kooperatif," ujar Febri.

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari unsur Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertanian.

Pada perkaranya, I Nyoman, diduga kuat telah dijanjikan fee oleh pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Fee tersebut diperuntukan untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Diduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Untuk mengurus kuota tersebut, muncul angka sebesar Rp3,6 miliar.

Sponsored

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.

Kemudian, Zulfikar meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disisinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid