sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa KPK kasus suap KPU

Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Feb 2020 10:58 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa KPK kasus suap KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW.

Mengenakan kemeja putih yang dibalut dengan jas hitam, Hasto tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan. Undangan dari penyidik KPK, bersifat rahasia, untuk menjadi saksi," kata Hasto saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Menurut Hasto, kedatangannya merupakan bentuk menjunjung tinggi hukum yang menjadi kewajiban setiap warga negara. Ia pun berjanji akan menyampaikan keterangan sebaik-baiknya terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Dia juga menerangkan, dirinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dari proses yang sebelumnya telah dilakukan. Sebelum ini, Hasto diperiksa pada 25 Januari 2020. Kala itu Hasto diperiksa terkait proses penetapan PAW eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Lanjutkan yang kemarin. Sama," ucap Hasto.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Fikri saat dikonfirmasi.

Sponsored

Selain Hasto, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta bernama Nurhasan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Wahyu Setiawan diduga meminta uang senilai Rp900 juta kepada Harun agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Dalam memuluskan tujuannya, Harun dibantu oleh Agustiani dan Saeful Bahri.

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid