sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sekoper bukti dibawa KPK hadapi praperadilan politikus PDIP

KPK membawa sekoper berisi berkas barang bukti untuk menghadapi sidang praperadilan dugaan suap politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Rabu, 06 Nov 2019 19:35 WIB
Sekoper bukti dibawa KPK hadapi praperadilan politikus PDIP

KPK membawa sekoper berisi berkas barang bukti untuk menghadapi sidang praperadilan dugaan suap politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra kembali digelar pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian. 

Dalam sidang tersebut, nampak anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firman Kusbianto dan Togi membawa sebuah koper berwarna biru berisi bukti-bukti untuk persidangan. 

Total ada 111 bukti surat atau dokumen yang dibawa oleh mereka, lalu ada cakram padat atau CD serta beberapa tangkapan layar dari aplikasi WhatsApp yang berisi riwayat obrolan saat Nyoman terkena operasi tangkap tangan (OTT). 

"Ada 111 bukti, ada bukti dokumen, bukti elektronik, bukti CD, bukti screenshoot dari WhatsApp," ujar Firman, Rabu (6/11). 

Namun, menurutnya semua bukti tersebut masih kurang lengkap, dan diminta Hakim yang memimpin jalannya sidang, Krisnugroho untuk melengkapinya. 

"Iya ada yang kurang dokumen yang minta untuk dilengkapi, sekitar enam dokumen," ujar Firman. 

Dalam persidangan, salah satu dari tujuh kuasa hukum Nyoman yang hadir dipesidangan sempat mempertanyakan apa isi dari cakram padat yang dibawa oleh anggota tim Biro Hukum KPK, dan memerintahkan mereka untuk memutarkannya. Namun salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan bahwa sebaiknya cakram ini diputar dipesidangan berikutnya saja, karena timnya tidak membawa proyektor. 

Sponsored

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum nyoman yang lain menyarankan cakram tersebut diputar hari ini dengan menggunakan laptop, namun atas pertimbangan Hakim, saran tersebut ditolak, dan atas persetujuan keduah bela pihak, Hakim menutup sidang dan cakram baru akan diputar esok hari dipesidangan berikutnya. 

"Sidang ditunda hari Kamis 7 November 2019. Acara persidangan masih pembuktian yang ditunda dan saksi, baik ahli maupun bukti dari pemohon dan termohon. Sidang disepakati dimulai pukul 09.00 WIB," kata Krisnugroho. 

Seusai sidang, anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan kepada media apa sebenarnya isi dari cakram tersebut, menurutnya isinya adalah cuplikan video sidang pokok terdakwa lain yang juga terjerat kasus suap impor bawang putih ini. 

"Itu CD rekaman sidang, ini kan perkara spitsing ya, ada beberapa tersangka lain, nah sebagian tersangka sudah masuk ke persidangan, itu yang kita sampaikan tadi di bentuk CD itu, jadi hanya sebatas sidang sudah dimulai sebenarnya," ujar Togi

Anggota tim Biru Hukum KPK lainnya juga menjelaskan soal debat panjang yang sempat terjadi di depan meja hakim, yang menurutnya hanya sekadar perdebatan biasa, bahwa kuasa hukum Nyoman meragukan keaslian bukti-bukti yang dibawa oleh mereka. 

"Iya itu sih paling ini saja, perdebatan antara lawyer saja sih, bahwa mereka menganggap buktinya ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pendapat mereka, misal mereka berpendapat itu bukan bukti tidak sesuai dengan aslinya, dan hal-hal lainnya," ujar Firman. 

Untuk diketahui sebelumnya, KPK menangkap Nyoman Dhamantra lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 8 Agustus lalu. Mantan aggota DPR dari Fraski PDIP ini ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten terkait kasus suap impor bawang putih.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap. Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Nyoman bersama Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Berita Lainnya
×
tekid