sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selama 2020, denda dan uang pengganti putusan MA Rp5,6 triliun

Menurut Ketua MA, tingkat kepercayaan kepada lembaga peradilan salah satunya diukur dengan tingkat penerimaan terhadap putusan peradilan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Feb 2021 16:54 WIB
Selama 2020, denda dan uang pengganti putusan MA Rp5,6 triliun

Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, memaparkan, jumlah denda dan uang pengganti selama 2020. Angka yang didapat berdasarkan putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran lalu lintas, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.

Menurut Syarifuddin, berdasarkan putusan MA denda dan uang pengganti yang diterima sebesar Rp5.648.296.731.748,5. Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di peradilan umum dan peradilan militer mencapai lebih dari Rp52 triliun.

"Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp52.858.725.679.787," katanya dalam Sidang Istimewa MA dengan agenda tunggal "Laporan Tahunan MA Tahun 2020" yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2).

Selain itu, kontribusi dari penarikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di MA dan Badan Peradilan pada 2020 sebesar Rp71.710.015.121.

Terlepas dari penjelasan itu, Syarifuddin mengatakan, tingkat kepercayaan kepada lembaga peradilan salah satunya diukur dengan tingkat penerimaan terhadap putusan pengadilan berdasarkan jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan.

Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, menurutnya, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) serta perkara perdata, permohonan selama 2020 yang diajukan upaya hukum banding tercatat 21.895 perkara (3,46%) dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama.

"Hal tersebut menunjukkan, bahwa tingkat penerimaaan (kepuasan) para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,54%," ucapnya.

Di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi 13.106 (52,72%) dari keseluruhan perkara yang diputus pengadilan. Hal tersebut, kata Syarifuddin, menunjukkan tingkat penerimaan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding sebesar 47,28%.

Sponsored

"Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau hanya 10,59% dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat penerimaan (kepuasan) terhadap putusan kasasi adalah sebesar 89,41%," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid