sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selama Ramadan, 1.095 pegawai Pemprov Banten telat masuk

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, PNS yang terlambat akan mendapatkan sanksi potongan Tunjangan Kerja.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 10 Mei 2019 14:15 WIB
Selama Ramadan, 1.095 pegawai Pemprov Banten telat masuk

Kebijakan perubahan jam kerja lebih awal selama Ramadan di Pemprov Banten ternyata mengakibatkan 1.095 pegawai terlambat masuk tanpa berita (TMTB). Hal itu berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten hingga Jumat (10/5).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, PNS yang terlambat akan mendapatkan sanksi potongan Tunjangan Kerja (Tunkin) sebesar 5%.

"Tunkin akan terpotong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja," kata Komarudin saat ditemui di kantornya.

Ada beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang tengah dipantau oleh BKD karena banyak pegawai di OPD tersebut terlambat. Di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan dan Samsat.

"5 OPD ini kami pantau karena masih banyak yang telat," katanya.

Sementara itu, salah satu pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten yang enggan disebutkan namannya, mengeluhkan kebijakan Gubernur Banten tersebut. "Riweuh (ribet) mas ke kantor harus subuh-subuh. Pabrik juga tidak begini," tuturnya.

Menurut dia, pegawai lain pun merasakan hal yang sama harus tergesa-gesa datang ke kantor.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan waktu jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten mulai pukul 06:00 WIB sampai pukul 12:30 WIB selama bulan Ramadan. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid