sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selidiki  korupsi di Kemenkumham, KPK incar Yasonna Laoly?

Belum jelas kasus apa yang tengah diselidiki KPK di Kementerian Hukum dan HAM.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 31 Jan 2020 09:19 WIB
Selidiki  korupsi di Kemenkumham, KPK incar Yasonna Laoly?

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham. Penyelidikan ini terjadi setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP. 

Pelaksana Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dimulai dengan memeriksa Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ahmad Rifa'i. Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih detail tentang apa yang tengah dilakukan penyelidik saat ini.

"Kami belum konfirmasi lebih lanjut berapa orang yang dimintai keterangan. Tetapi kami konfirmasi ke penyelidiknya, memang ada proses penyelidikan," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Dia juga menolak memberi penjelasan tentang materi pemeriksaan terhadap Rifa'i. Dia hanya mengatakan bahwa pejabat Kemenkumham itu dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara keterangan.

Menurutnya, saat ini tim penyelidik KPK masih fokus untuk mendalami perkara itu. "Jadi KPK masih menggali, pengumpulan alat-alat bukti. Jadi, singkatnya masih permintaan keterangan," ucapnya.

Karena itu, dia menolak untuk mengungkap dugaan praktik rasuah apa yang tengah diselidiki oleh petugas KPK di Kemenkumham. Fikri juga tidak memastikan penyelidikan tersebut berhubungan dengan laporan koalisi masyarakat sipil antikorupsi, atas dugaan perintangan penyidikan oleh Menkumham Yasonna Laoly. 

Dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelidikan kasus penetapan anggota DPR dari PDIP melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW itu, kata dia, masih dalam tahap analisa oleh Deputi Pengaduan Masyarakat KPK.

"Laporan itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," katanya.

Sponsored

Dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Yasonna dilaporkan pada 23 Januari 2020. Pelaporan dilakukan karena Yasonna dianggap melindungi Harun Masiku, koleganya di PDIP yang menjadi tersangka dan masih buron hingga saat ini.

Bentuk perlindungan yang dimaksud berupa pernyataan Yasonna yang tak sesuai fakta soal keberadaan Harun. Laporan tersebut teregristrasi dengan nomor 2020-01-000112 tertanggal 23 Januari 2020.

Harun diduga merupakan penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penyuapan disinyalir dilakukan agar Wahyu membantu agar dirinya ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Kendati begitu, dia berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Karena itu, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Selain Wahyu, dua orang lainnya adalah mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP yang disebut KPK sebagai pihak swasta bernama Saeful Bahri.

Berita Lainnya
×
tekid