sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selisik tersangka baru suap Bakamla, KPK periksa satu saksi

Saksi merupakan anak buah tersangka Erwin Arief, Manager Direktur PT Rohde and Schwartz Indonesia.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 11 Jan 2019 14:12 WIB
Selisik tersangka baru suap Bakamla, KPK periksa satu saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam kasus dugaan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan Negera/Lembaga (RKA/KL), untuk proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saksi bernama Edwin Djaya, merupakan karyawan PT Rohde and Schwarz, anak buah dari tersangka Erwin Sya'af Arief (EA).

"Satu saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka EA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Erwin yang merupakan Manager Direktur PT. Rohde and Schwartz Indonesia, adalah tersangka baru dalam kasus ini. Ia diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (FD), kepada mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi (FA).

Dalam kasus ini Fayakhun menerima suap setara Rp12 miliar dari Fahmi. Suap tersebut diberikan Fahmi untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank, untuk transit dana suap dari Fahmi kepada Fayakhun.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla tersebut. Enam di antaranya sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis. 

Saat ini tinggal Erwin yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. 

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid