sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Semua pemuka agama imbau umat beribadah di rumah

Para pemuka dari berbagai agama sepakat dalam masa wabah Covid-19 ini mengimbau umatnya agar menghindari kerumunan, termasuk beribadah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 28 Mar 2020 13:15 WIB
Semua pemuka agama imbau umat beribadah di rumah

Di sisi lain, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendoman Pelaksanaan Ibadah dalam Wabah Covid-19 bukan anjuran lalarang melakukan ibadah. 

Menurutnya, justru dalam situasi seperti ini umat Islam harus meningkatkan biasanya dalam bentuk ikhtiar batin.

"Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa, maka salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan," kata Asrorun di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Sabtu (28/3).

Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan secara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan dihindari. Hal tersebut, semata-mata demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Di sisi lain, dia mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk terus berkontribusi mencegah penyebaran Covid-19. Itu bisa dilakukan dengan ikhtiar lahir dan batin.

"Ikhtiar batin yang terus dilaksanakan adalah dengan cara meningkatkan keimanan dan juga ketaqwaan, meningkatkan ibadah kepada Allah SWT," jelas dia.

Selain itu, dalam sembahyang fardu umat Islam disarankan membaca Qunut Nazilah. Doa tersebut bisa dibaca secara khusus karena ada masalah seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Pada 16 Maret MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi orang telah terpapar Covid-19 untuk sembahyang di masjid atau tempat umum. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, orang yang terpapar wajib menjaga dan mengisolasi diri.

Sponsored

Sementara untuk yang sehat dan belum diketahui terpapar Covid-19 harus memerhatikan dua hal. Pertama, apabila berada di suatu kawasan yang berpotensi tinggi penularannya, boleh meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat Zuhur di kediaman.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," kata Hasanuddin dalam keterangannya.

Kedua, apabila berada di wilayah yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka tetap wajib menjalankan ibadah dan menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

"Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas dia.

Di sisi lain, dalam kondisi Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," jelas dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid