sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengketa PHPU seharusnya tidak melebar ke berbagai persoalan

Hal ini demi menjaga kondisi tenang dan kondusif usai sidang MK.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 24 Jun 2019 07:09 WIB
Sengketa PHPU seharusnya tidak melebar ke berbagai persoalan

Rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) akan melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak tepat. 

Pengamat Politik Universitas Telkom Bandung Dedi Kurnia Syah menjelaskan, memidana saksi Beti Kristiana bukan langkah yang bijak. Sebab sidang MK memiliki sumpahnya tersendiri.

Menurut Dedi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seharusnya tidak melebar ke berbagai persoalan. Apalagi sidang MK terbuka dan semua masyarakat bisa melihatnya.

"Agar publik segera tenang dan kondusif kembali. Apapun hasilnya tidak dapat digugat dengan cara apapun selama masih dalam koridor konstitusi," kata Dedi kepada Alinea.id

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menyarankan agar TKN tidak melakukannya. Sebab apa yang terjadi di MK adalah bagian dari proses persaingan politik. 

Soal hasil di MK, Ujang menyebut penyampaian bukti yang dihadirkan BPN belum maksimal. Bahkan belum secara terang membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur sistematis dan masif seperti yang dituduhkan.

"Namun semuanya bergantung sembilan hakim MK yang akan memutuskan." Kata Ujang kepada Alinea.id, Senin (24/06).

Senada dengan Ujang, Dedi mengatakan sebenarnya BPN punya peluang untuk mengakhiri sidang dengan kemenangan. Hal ini berkaca dari jawaban termohon KPU yang tidak meyakinkan.  

Sponsored

Hanya saja BPN kesulitan mengemukakan bukti empiris yang seharusnya dominan. 

Berita Lainnya
×
tekid