sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Senyum Teddy Tjokrosapoetra usai diperiksa 10 jam di kasus Jiwasraya

Saudara kandung Benny Tjokro itu menolak berkomentar ihwal pemeriksaannya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 23 Jan 2020 21:35 WIB
Senyum Teddy Tjokrosapoetra usai diperiksa 10 jam di kasus Jiwasraya

Teddy Tjokrosapoetra, saudara kandung Benny Tjokrosaputro, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret saudaranya.

Teddy keluar dengan menggunakan jaket berwana biru. Ia didampingi dua orang berpakaian batik yang diduga kuasa hukumnya.

Teddy menolak menanggapi pertanyaan awak media yang telah menunggunya sejak siang. Ia hanya menyunggingkan senyum untuk merespons pertanyaan wartawan ihwal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Jiwasraya. Entah apa maksud senyumannya itu.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Teddy dalam kasus Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Teddy diperiksa sebagai Direktur Utama PT Rimo Internasional Tbk.

“Pada hari ini penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi atas nama Teddy Tjokrosapoetro sebagai Dirut PT Rimo Internasional,” kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Selain Teddy, Kejaksaan memanggil empat orang lain dalam pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Agung T, Dwi Nugroho, Joko Hartono Tirto, dan Accounting & Finance Manager PT Trade Alam Minera Tbk Achmad Subahan.

Hari mengatakan, di antara mereka yang diperiksa adalah korban pencatutan nama dalam kasus Jiwasraya.

“Agung T ini nomine (yang namanya dicatut) dalam saham tersangka BT (Benny Tjokro), Dwi Nugroho juga sama,” ucap Hari.

Sponsored

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti menikmati hasil investasi yang melanggar hukum oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni Hendrisman, Syahmirwan, dan Harry Prasetyo terbukti melakukan investasi dengan melawan hukum.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung saat ini tengah fokus melakukan penelusuran aset lima tersangka. Penyidik juga menemukan adanya aset yang dilarikan ke luar negeri oleh para tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid