sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Seorang WNI di Arab Saudi bebas dari hukuman mati

Nurkoyah, menjalani proses hukum yang cukup panjang sebelum putusan bebas dinyatakan inkracht.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 07 Jun 2018 13:05 WIB
Seorang WNI di Arab Saudi bebas dari hukuman mati

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan, divonis bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi. Bebasnya Nurkoyah menyusul Sumiyati dan Masani yang juga lolos dari hukuman serupa dan telah kembali ke kampung halaman pada 7 Mei 2018 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam keterangan resminya, Kedutaan Besar RI di Riyadh, menyatakan Nurkoyah dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail yang masih berusia 3 bulan. Untuk melakukan hal tersebut, ia dituduh mencampurkan obat dan racun tikus ke dalam botol susu.

WNI asal Karawang, Jawa Barat, melalui proses hukum panjang dalam kasus tersebut. Ia ditangkap pada 9 Mei 2010 hingga akhirnya dinyatakan bebas pada 31 Mei 2018.

Dikutip Kantor Berita Antara, Nurkoyah didampingi pengacara Mishal Al-Sharif yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum dari KBRI Riyadh. 

Dalam persidangan, hakim menolak had ghilah atau hukuman mati dan memutuskan ta'zir atau semacam hukuman pendisiplinan dengan hukuman kurungan enam tahun penjara serta cambuk 500 kali.

Setelah pengadilan menolak hukuman mati, majikan Nurkoyah, Khalid Al-Busyail, kembali mengajukan tuntutan diyat (tebusan) atas tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia. Hakim kembali menolak tuntutan tersebut atas dasar "ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hakim sempat memberi kesempatan pada Khalid Al-Busyail untuk mengajukan i'tiradh (expostulation/keberatan) dalam waktu 30 hari. Namun sampai tenggat waktu terlampaui, Al-Busyail tidak melakukannya. Sehingga, pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pada 2 Juni 2018, KBRI Riyadh secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah dan segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.

Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah "exit permit" atau izin keluar dan dokumen-dokumen lain telah diterbitkan oleh pihak berwenang Arab Saudi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid