sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sepi peserta, pembahasan tatib pemilihan Wagub DKI ditunda

Para pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta tak datang menghadiri rapat.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 10 Jul 2019 18:39 WIB
Sepi peserta, pembahasan tatib pemilihan Wagub DKI ditunda

Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta batal digelar hari ini. Sejumlah pimpinan fraksi DPRD DKI yang seharusnya menghadiri agenda tersebut, tidak datang ke ruang rapat.

"Banyak yang lagi enggak di tempat fraksi-fraksi gitu," kata Wakil Ketua Panitia Khusus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/7).

Karena itu, rapat dijadwalkan ulang untuk kembali digelar sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin (15/7) pekan depan. Rapat ini akan membahas tatib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Draf tatib yang sudah tersedia, akan dibahas bersama-sama sebagai panduan dalam pemilihan wakil gubernur nanti. Setelah pembahasan, rapat akan berakhir dengan penentuan persetujuan draf tersebut.

"Kan menyerahkan hasil saja ke ketua (Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi) dan meminta waktu untuk rapimgab, tapi karena teknis banget ditunda," ucap Bestari .

Draf tatib ini telah selesai dibahas pada Selasa (9/7). Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna pada 22 Julli 2019. Selanjutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat calon wagub yang telah diajukan partai pengusung.

Panlih kemudian menetapkan calon wagub yang memenuhi syarat. Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum yakni 50%+1.

Pansus juga menetapkan pemilihan Wagub DKI Jakarta harus dihadiri secara fisik oleh para anggota DPRD. Hal ini untuk menghindari anggota yang hadir hanya mengisi daftar tanda tangan lalu pergi.

Sponsored

Dengan demikian anggota DPRD yang harus hadir dalam rapat paripurna tersebut minimal 54 orang. Hal ini berdasarkan perhitungan atas jumlah anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.

Sebagai informasi, posisi Wagub DKI saat ini dalam keadaan kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018. Pengunduran diri Sandiaga dilakukan karena dirinya mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Parpol pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga ke DPRD DKI Jakarta. Keduanya adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Berita Lainnya
×
tekid