sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Serap aspirasi buruh, Ridwan Kamil surati Jokowi

Buruh Jabar meminta Jokowi tandatangani perppu pengganti UU Ciptaker.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 08 Okt 2020 19:01 WIB
Serap aspirasi buruh, Ridwan Kamil surati Jokowi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR ihwal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

"Telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat," bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (8/10). 

Surat dengan Nomor 560/4393/Disnakertrans itu ditujukan untuk menyampaikan aspirasi buruh dan pekerja yang menolak keras UU tersebut.

"Serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)," tulisnya.

Ridwan Kamil hari ini memang berdialog dan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Sate.  Emil menjelaskan bahwa Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan.

"Pemprov Jabar hari ini mengirimkan surat penyampaian aspirasi buruh, dengan lampiran aspirasi dari buruh Jawa Barat yang isinya menolak UU Omnibus Law dan meminta Bapak Presiden menandatangani Perpu pengganti UU tersebut," ujar Emil dalam keterangannya hari ini.

Buruh Jabar, lanjut dia, menyatakan berkomitmen menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis, dan tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak lain yang menunggangi melalui cara-cara kekerasan.

"Saya menghimbau agar semua pihak menahan diri untuk tetap tertib dan jauhi sikap yang mengabaikan protokol covid selama unjuk rasa. Semoga Jabar selalu kondusif dan juara lahir bathin. Hatur nuhun," pungkasnya.

Sponsored

Berita Lainnya
×
tekid